Alasan World Health Organization (WHO) Belum Melegalisasi Vaksin COVID-19 Republik Kuba
Abstract
COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus korona. Salah satu negara berkembang yang mengembangkan vaksin COVID-19 adalah Republik Kuba. Negara tersebut mengembangkan 5 jenis vaksin dan mengajukan legalisasi pada tahun 2020. 5 vaksin produksi Republik Kuba adalah Abdala, Soberana 1, Soberana 2, Soberana Plus, dan Mambisa. Selain itu, vaksin Republik Kuba memiliki efektivitas 90% dan diekspor ke luar negeri. Namun demikian, WHO sebagai organisasi internasional belum melegalisasi 5 vaksin produksi Republik Kuba. Dengan menggunakan pendekatan kuasi kualitatif dan analisis data deskriptif kualitatif, alasan WHO belum melegalisasi vaksin COVID-19 produksi Republik Kuba tahun 2020 karena Republik Kuba belum memenuhi standar manufaktur dan mengalami hambatan untuk pembiayaan manufaktur vaksin.