Akuntabilitas Proses Pelayanan Izin Usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Abstract
Akuntabilitas merupakan syarat terhadap terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
demokratis dan amanah (good governance). Kelembagaan pemerintahan yang berakuntabilitas publik
berarti lembaga tersebut senantiasa mau mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang diamanati
oleh rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis akuntabilitas proses
pelayanan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Fokus penelitian
adalah terkait akuntabilitas proses pelayanan izin usaha. Teknik pengumpulan data yang digunakan
meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik penentuan informan yang dipakai peneliti
adalah purposive. Untuk menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber
dengan analisis data model interaktif dari (Miles, Huberman dan Saldana, 2014) yang meliputi
kondensasi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa akuntabilitas proses pelayanan izin usaha yang dilakukan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dari segi prosedur, responsivitas, jangka
waktu dan biaya sudah terlaksana dengan baik. Namun perlu adanya peningkatan penyampaian
informasi pelayanan kepada masyarakat terkait prosedur, biaya, serta jangka waktu pelayanan.
Sosialisasi menjadi kata kunci agenda perbaikan ke depan. Selain itu perlu adanya dukungan
infrastruktur sistem yang baik. Ketersediaan infrastruktur sistem sangat mendukung pelayanan izin
usaha melalui Online Single Submission Risked Based Approach.