Show simple item record

dc.contributor.authorRIWAYANTI, Novi Wahyu
dc.date.accessioned2024-07-16T03:20:46Z
dc.date.available2024-07-16T03:20:46Z
dc.date.issued2023-07-14
dc.identifier.nim190710101275en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122387
dc.description.abstractModus operandi tindak pidana korupsi yang semakin berkembang mengakibatkan korupsi masih menjadi suatu kejahatan yang sulit diberantas di Indonesia. Salah satunya adalah perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Pada saat ini, perbuatan trading in influence di Indonesia belum dikriminalisasikan menjadi suatu tindak pidana dalam UU Tipikor, padahal Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang disahkan dalam UU No. 7 Tahun 2006. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi dari mengkriminalisasikan perbuatan trading in influence, serta menggagas konsep pengaturan trading in influence dalam hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang dielaborasikan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menemukan urgensi mengkriminalisasikan perbuatan trading in influence dalam hukum nasional, diantaranya perbuatan trading in influence di Indonesia sudah pernah terjadi dan merugikan negara, penyelesaian yang digunakan oleh penegak hukum adalah menggunakan delik suap yang sebenarnya tidak sesuai dengan kriteria perbuatan trading in influence. Atas hal tersebut, perlu untuk mengkriminalisasikan perbuatan trading in influence sebagai perbuatan korupsi guna mencegah adanya kerugian negara menjadi suatu hal yang urgent. Hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki legalitas hukum yang dapat digunakan untuk mempidanakan pelaku yang memperdangkan pengaruhnya. Di sisi lain, Perancis dan Spanyol sejatinya telah memiliki pengaturan mengenai pemidanaan terhadap pelaku trading in influence yang terbukti berhasil diterapkan guna mencegah adanya lobi-lobi yang tidak sah sehingga pencegahan dan pengenaan saksi terhadap pelaku perbuatan trading in influence telah berhasil dilakukan. Melalui analisis urgensi, pranata hukum yang ada saat ini, dan studi komparatif, maka mengkriminalisasikan perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana perlu untuk dilakukan mengingat telah banyak kasus trading in influence yang terjadi di Indonesia. Sehingga diperlukannya payung hukum melalui revisi UU Tipikor.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTranding In Influenceen_US
dc.subjectKriminalisasien_US
dc.subjectKerugian Negaraen_US
dc.titleKriminalisasi Perbuatan Trading in Influence (Memperdagangkan Pengaruh) Guna Mencegah Potensi Kerugian Negaraen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.Men_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record