Analisis Pengakuan, Pengukuran, dan Pengungkapan Aset Biologis Tanaman Karet Berdasarkan Psak 69 Agrikultur (Studi Kasus pada PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng, Kabupaten Jember)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi atas aset biologis tanaman karet yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng mulai dari pengakuan, pengukuran dan pengungkapan kemudian menganalisis serta membandingkannya dengan standar akuntansi yang berlaku yaitu PSAK 69 Agrikultur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi dengan sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi berupa pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aset biologis tanaman karet yang diterapkan PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 69 Agrikultur. Terdapat perbedaan pada metode pengukuran yang digunakan perusahaan dengan standar akuntansi yang berlaku yaitu PSAK 69 Agrikultur. Perusahaan hanya mengukur aset biologis tanaman karetnya pada pengakuan awal menggunakan nilai wajar berdasarkan biaya perolehan tanpa mengukur kembali pada akhir periode pelaporan sedangkan PSAK 69 Agrikultur mengukur aset biologis ketika pengakuan awal dan akhir periode pelaporan menggunakan nilai wajar berdasarkan nilai pasar sehingga memunculkan sebuah keuntungan atau kerugian. Secara konseptual pengakuan dan pengungkapan aset biologis tanaman karet yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan PSAK 69 Agrikultur walaupun terdapat perbedaan istilah yang digunakan.