Implementasi Pelayanan Prima pada PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Kantor Cabanag Jember
Abstract
Sebagai instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas pokok
mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam
kategori instansi pada bidang jasa. Tentunya memberikan bentuk pelayanan yang
prima sangat diperlukan. Menurut Kotler, (2008) pelayanan adalah setiap tindakan
atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada
dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Sumber lain
mengatakan Pelayanan adalah segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan
jasa pelayanan guna untuk memenuhi harapan konsumen (Wibowati Ida & Januar,
2016). Berdasarkan kutipan diatas pelayanan adalah suatu aktivitas yang di lakukan
pihak – pihak tertentu guna memenuhi kebutuhan peserta.