Mekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Studi kasus Klien Kantor Konsultan Pajak Nanang Hermanto
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Nanang Hermanto pada tanggal 4 Februari 2023 sampai tanggal 14 April 2023. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata bagaimana Mekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Studi Kasus Kantor Konsultan Pajak Nanang Hermanto. Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata penulis dapat mengetahui dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertamabahan Nilai.
Perusahaan X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan yang menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok, serta kebutuhan sehari-hari. Dalam implementasi perpajakannya atas terjadinya transaksi penjualan barang barang tersebut dikenakan Pajak Pertamabhan Nilai.
Perusahaan X melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak yang dipungut dalam perusahaannya sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Perusahaan X sebagai subjek pajak Pertambahan Nilai sehingga atas transaksi jual belinya dikenakan tarif PPN 11%
Collections
- DP-Taxation [889]