Prosedur Penerbitan dan Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Selama pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata penulis ditempatkan pada
bidang perbendaharaan. Penulis juga mendapat bimbingan serta arahan
langsung dari kepala bidang perbendaharaan dan staff lainnya dalam mengenal
lingkungan kantor dan juga dalam pemberian tugas. Penulis membantu
beberapa kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi bidang perbendaharaan.
Namun, dari beberapa kegiatan tersebut penulis difokuskan untuk benar-benar
mengetahui dan memahami secara langsung mengenai prosedur penerbitan dan
pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerbitan tersebut dimulai
dari proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh setiap Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada kuasa Bendahara Umum Daerah
(BUD) sampai dengan dilakukannya proses pencairan. Surat Perintah
Membayar (SPM) ada beberapa jenis yaitu Uang Persediaan (UP), Ganti Uang
(GU), Tambah Uang (TU) dan Langsung (LS).