Pelaksanaan Administrasi Pajak Restoran Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Jawa Timur
Abstract
Pembangunan nasional merupakan serangkaian usaha pembangunan berkelanjutan seluruh kehidupan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu, pembangunan nasional bangsa Indonesia berlandaskan keinginan dan semangat seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi negara maju dan mandiri secara ekonomi, dengan berbagai upaya dilakukan bersama seperti membangun sumber daya manusia yang unggul dan fasilitas umum memadai secara merata seluruh daerah di Indonesia. Membangun berbagai fasilitas umum yang memadai dan merata membutuhkan pembiayaan. Pembiayaan menggunakan kas pemerintah daerah yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber penerimaan daerah.Pendapatan asli daerah dapat bersumber dari hasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tercantum pengertian dan klasifikasi pajak daerah yang termasuk pajak restoran. Banyak restoran, kafe, rumah makan di Jember sudah terdaftar dan tercatat sebagai wajib pajak dan ada juga yang belum. Bagi calon wajib pajak restoran secara aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan administrasi pajak restoran pada badan pendapatan daerah Jember, persyaratan wajib pajak, kegiatan pelaksanaan Administrasi Pajak Restoran: pendaftaran, pelaporan, perpembayaran pajak. Dalam implementasi tidak dipungkiri bahwa masih terdapat wajib pajak yang belum taat melaksanakan kewajiban dengan membayar dan kurang pemahaman masyarakat akan pelaksanaan administrasi pajak restoran sehingga berpengaruh besar kecil pendapatan asli daerah yang dihasilkan, akan masuk sebagai kas daerah yang dapat digunakan sebagai sumber untuk melakukan pembangunan daerah.