dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah hak yang muncul guna melindungi hasil dari kreativitas seseorang yang menghasilkan produk yang berguna atau bermanfaat bagi manusia. Masyarakat dapat mengakses aplikasi streaming legal sehingga lebih mudah dalam mengakses dunia hiburan yaitu perfilman. Kemunculan aplikasi ini menyentuh aspek hak kekayaan intelektual dan memberi dampak positif dan negatif dalam dunia perfilman, yaitu pelanggaran hak cipta. Kasus yang terjadi adalah penyebaran film tanpa izin, streaming film dan mengunduh film secara ilegal melalui kanal Telegram. Kasus penyebarluasan film tanpa izin pencipta juga terjadi di Malaysia. Penyelesaian sengketa penyebaran film melalui kanal Telegram dapat dilakukan melalui jalur non litigasi dan litigasi. Contoh kasus yang akan dibahas yaitu penyebarluasan film oleh kanal Telegram “Layangan Putus 2021” di Indonesia dan oleh kanal Telegram “Ahmad Faibers” di Malaysia. Penulis merumuskan masalah mengenai pelanggaran hak cipta terhadap penyebarluasan film melalui kanal Telegram tanpa seizin pencipta film dan perbandingan upaya perlindungan hukum di Indonesia dan Malaysia terhadap pemegang hak cipta film yang disebarluaskan melalui kanal telegram tanpa izin serta upaya penyelesaian kasus penyebarluasan film tanpa izin melalui kanal telegram di Indonesia dan Malaysia. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu; untuk mengetahui dan menganalisis bahwa menyebarluaskan film tanpa seizin pemegang hak cipta melalui kanal telegram merupakan tindak pelanggaran hak cipta, mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film yang filmnya disebarluaskan melalui kanal telegram tanpa izin di Indonesia dan Malaysia, mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian kasus penyebarluasan film tanpa izin melalui kanal telegram di Indonesia dan Malaysia.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari; perlindungan hukum yang di dalamnya terdapat pengertian, bentuk, dan tujuan perlindungan hukum; hak kekayaan intelektual yang membahas mengenai pengertian, ruang lingkup dan tujuan hak kekayaan intelektual; hak cipta yang di dalamnya terdiri dari pengertian, dan subjek objek hak cipta; pembajakan yang terdiri dari pengertian dan jenis-jenis pembajakan; Telegram yang terdiri dari sejarah, pengertian, dan kegunaan Telegram. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan. Hasil pembahasan berdasar dari rumusan masalah yang ada yaitu; Pertama, penyebarluasan film melalui kanal Telegram tanpa seizin pemegang hak cipta film merupakan suatu pelanggaran hak cipta dan ilegal karena tergolong tindak pembajakan film; Kedua, upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film di Indonesia dapat dilaksanakan dengan upaya hukum internal dan eksternal melalui Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan upaya perlindungan hukum pemegang hak cipta film di Malaysia dilaksanakan melalui Akta (332) Akta Hak Cipta 1987; ketiga Penyelesaian sengketa di Indonesia dan Malaysia terkait penyebarluasan film tanpa izin melalui kanal Telegram dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi, di Indonesia hingga saat ini pemerintah hanya sebatas memblokir film dan kanal Telegram milik pembajak film yang seharusnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa jalur litigasi maupun non litigasi, sedangkan di Malaysia telah terdapat kasus yang diselesaikan melalui jalur litigasi dengan sanksi berupa ganti rugi.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: pertama, Penyebarluasan film melalui kanal Telegram tanpa seizin pencipta film merupakan suatu perbuatan ilegal yang melanggar hak cipta karena film merupakan karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan pembajakan film yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 23 Undang-Undang Hak Cipta. Membajak film merupakan pelanggaran hak cipta yang melanggar hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi seorang pencipta atau pemegang hak cipta film; kedua, Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film yang disebarluaskan melalui kanal Telegram tanpa izin pencipta, di Indonesia pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana dalam Pasal 99 dan dapat dikenai sanksi berupa ganti rugi dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta. Sementara itu, dalam UU ITE diterapkan melalui Pasal 25 bahwasanya dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Hal tersebut tidak berbeda dengan di Malaysia yang menerapkan perlindungan hukum dalam perenggan 41(1)(i) Akta (332) Akta Hak Cipta 1987 yang dapat dikenai sanksi berupa ganti rugi apabila menyebarluaskan film melalui kanal Telegram untuk keperluan komersil; ketiga, Upaya penyelesaian sengketa terhadap penyebarluasan film melalui kanal Telegram yang terjadi di Indonesia dan Malaysia dapat ditempuh melalui jalur non litigasi dan litigasi. Sanksi yang diberikan terhadap penyebar kasus pembajakan melalui Telegram di Indonesia hingga saat ini hanya sebatas memblokir film yang disebarluaskan dalam kanal Telegram dan pemblokiran kanal Telegram yang seharusnya dapat dikenai sanksi berupa ganti rugi, sedangkan di Malaysia selain melalui pemblokiran terdapat kasus yang telah diselesaikan melalui Court Session dengan sanksi berupa ganti rugi. Saran yang dapat diterapkan antara lain: pertama, Bagi pemerintah (Ditjen KI dan Kominfo) Ditjen KI hendaknya perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait pembajakan secara daring dan hendaknya dapat menjalin koordinasi yang baik dengan Kominfo dalam menindaklanjuti penanganan pelanggaran KI di bidang aplikasi informatika, Kominfo hendaknya dapat lebih gencar memblokir kanal Telegram yang teridentifikasi melakukan pembajakan dan dapat mengadakan edukasi atau sosialisasi pada platform digital untuk mengajak masyarakat bersama-sama memberantas pembajakan terhadap film; kedua, Bagi pemegang hak cipta, dapat mendaftarkan ciptaan mereka dan diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran hukum akan pentingnya perlindungan hukum terkait hak cipta dengan menggugat pelaku pembajak karyanya; ketiga, Bagi pelaku yang masih menyebarluaskan web series maupun film melalui kanal Telegram diharap agar dapat berhenti melakukan aksi pembajakan tersebut dan lebih menghargai karya film dan pemegang hak cipta film. | en_US |