Prinsip Pencemar Membayar dalam Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit
Abstract
Kebutuhan minyak sawit yang meningkat mendorong perusahaan untuk memperbesar area usahanya, proses mengolah lahan yang dilakukan perusahaan kelapa sawit menimbulkan permasalahan lingkungan hidup. Penerapan prinsip pencemar membayar pada permasalahan lingkungan hidup ini perlu diterapkan sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup demi generasi selanjutnya. Prinsip pencemar membayar diatur di dalam Pasal 2 huruf j UUPPLH (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja). Tipe penelitian doktrinal. Berdasarkan hasil dan analisis, prinsip pencemar membayar dalam pembukaan lahan perkebunan merupakan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang sifatnya pencegahan. Penerapan prinsip pencemar membayar berupa gugatan ke pengadilan yang artinya pada penerapannya tidak sesuai dengan Deklarasi Rio De Janeiro yang sifatnya pencegahan. Sebagai prospek penerapan kedepan prinsip pencemar membayar dapat dilakukan pengembangan Asuransi lingkungan hidup untuk mengantisipasi keadaan yang insolven bagi si pencemar/perusak dalam menjalankan sanksi dari pengadilan.
Collections
- MT-Science of Law [334]