Pemungutan Pajak Barang dan Jasa tertentu Atas Makanan dan Minuman Melalui Sistem E-PAD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Praktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2024
sampai tanggal 28 maret 2024. Tujuan Penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata
di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk mengetahui
bagaimana prosedur pemungutan pajak dengan menggunakan sistem E-PAD dan
apa saja kendala yang dialami dalam pemungutan pajak secara online.
Pajak sangatlah penting bagi kehidupan bernegara, begitupula pada suatu
daerah. Suatu daerah pasti memiliki suatu kepentingan untuk menjalankan
pemerintahannya. Pembangunan daerah pun pasti membutuhkan biaya, oleh karena
itu suatu daerah membutuhkan penerimaan daerah. Kabupaten Banyuwangi
memperoleh penerimaan daerah salah satunya dari PBJT atas Makanan dan
Minuman. Banyaknya restoran yang berdiri di Kabupaten Banyuwangi membuat
PBJT atas Makanan dan Minuman berada di urutan pertama penerimaan pajak
daerah tertinggi.
Pemungutan PBJT atas Makanan dan Minuman secara online pastinya
memiliki kendala, oleh karena itu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi memiliki strategi mengoptimalkan penerimaan daerah dengan cara
melakukan sosialisasi dan monitoring kepada setiap wajib pajak. Penggunaan EPAD hingga saat ini telah membantu mempermudah proses pemungutan PBJT atas
Makanan dan Minuman yang ada di Kabupaten Banyuwangi, hal ini dapat dilihat
dari meningkatnya penerimaan PBJT atas Makanan dan Minuman.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1193/UN25.1.2/SP/2024 Program
Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Jember)