Prosedur Penerimaan Sanksi Pajak Menurut Asas Ultimum Remedium terhadap Penerimaan Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember sejak tanggal 19 Februari
2024 hingga tanggal 20 Mei 2024. laporan untuk Tugas Akhir dari pelaksanaan
Praktek Kerja Nyata ini bejudul “PROSEDUR PENERIMAAN SANKSI PAJAK
MENURUT ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP PENERIMAAN
NEGARA PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN
CUKAI TIPE MADYA PABEAN C JEMBER”. Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja
Nyata untuk pembuatan tugas akhir yaitu Laporan Praktek Kerja Nyata yang
bertujuan untuk mengetahui dan mencari informasi mengenai Prosedur Penyelesaian
Perkara Berupa Tidak Dilakukan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.
Pada pelaksanaan Praktek Kerja Nyata penulis dapat mengamati Prosedur
Penyelesaian Perkara Tanpa Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Tipe Madya
Pabean C Jember menggunakan metode pengumpulan data seperti observasi,
wawancara dan membantu proses administrasi dalam penyidikan tersangka. Hasil
pengamatan yang didapatkan selama Praktek Kerja Nyata adalah Prosedur
Penyelesaian Perkara Berupa Tidak Dilakukan Penyidikan merupakan salah satu cara
penyelesaian perkara terkait pelanggaran di bidang cukai, dan Penyelesaian Barang
Kena Cukai dan Barang – Barang Lain.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]