Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Lelang Eksekusi PUPN dalam Hal Objek Tanah Fiktif
Abstract
Penelitian tesis ini membahas mengenai pembeli lelang eksekusi PUPN yang mengalami kerugian akibat objek lelang yang dibelinya fiktif, kasus ini penulis temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 44/Pdt.G/2009/PN.Stb. Telah kita ketahui bahwa objek lelang merupakan unsur pokok dari lelang. Objek lelang dalam kasus ini merupakan barang jaminan atas kredit macet dari bank pemerintah (BRI) yang pengurusan piutangnya diserahkan kepada PUPN/KPKNL. Idealnya objek lelang tersebut harus telah dipastikan keberadaannya baik oleh pihak Bank maupun PUPN sebelum dijadikan objek lelang. Selanjutnya, mengenai keabsahan lelang khususnya mengenai penerapan asas-asas lelang menjadi suatu hal yang perlu dipertanyakan mengingat pembeli dalam kasus lelang tersebut sudah melunasi harga dan biaya lelang yang diminta. Selain itu mengetahui objek lelang yang telah dibelinya fiktif, pembeli lelang menuntut ganti rugi dalam gugatannya kepada pihak KP2LN untuk mendapatkan kembali haknya sebagai pembeli yang beritikad baik dalam wujud bentuk perlindungan hukum baginya.
Collections
- MT-Science of Law [333]