Show simple item record

dc.contributor.authorZAHARON, Yustisya
dc.date.accessioned2024-06-21T01:29:15Z
dc.date.available2024-06-21T01:29:15Z
dc.date.issued2023-07-25
dc.identifier.nim190710101441en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121733
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Desember_2023_27; Finalisasi oleh Taufik Tgl 21 Juni 2024en_US
dc.description.abstractEra globalisasi diberbagai sektor, termasuk bidang ekonomi menjadi fenomena yang tidak terhindarkan lagi. Persaingan para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan konsumen kemudian juga menjadi salah satu esensi penting bagi terselenggaranya pasar bebas dalam globalisasi. Persaingan akan terjadi semata-mata jika terdapat dua pelaku usaha atau lebih yang menawarkan produk juga jasa kepada para pelanggan dalam sebuah pasar. Pada prinsipnya, persaingan menyimpan banyak hal yang oleh pelaku usaha dinilai menguntungkan, sebab bila mereka berkenan juga sanggup melangsungkan persaingan dengan baik, maka pada kalanya mereka akan mengeyam keuntungannya. Persaingan menyimpan banyak hal yang dinilai pelaku usaha menguntungkan, namun hal itu belum pasti benar terjadi, sebab bisa saja terjadi kondisi dimana persaingan tidak dapat berjalan secara lancar, yang kemudian disebut sebagai hambatan. Hambatan biasanya terjadi dari dua sisi, yang pertama, berasal dari pemerintah dengan berbagai kebijakan yang diterbitkannya. Lalu hambatan berikutnya datang dari pelaku usaha lain yang tujuannya adalah untuk mencegah proses persaingan yang sehat, yang dapat mengakibatkan kerugian usaha yang serius, terutama bagi perusahaan yang berhubungan langsung dengan industri yang bersangkutan. Salah satu cara untuk mencegah hambatan tersebut adalah melalui pengaturan hukum. Penegakan hukum persaingan sangat penting untuk setiap negara dengan ekonomi modern. Selain itu, hukum persaingan usaha merupakan prasyarat ekonomi pasar bebas yang memberikan empat manfaat bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Tujuan hukum persaingan usaha adalah untuk memastikan bahwa mekanisme persaingan berjalan secara sehat, adil dan konsisten. Pengaturan hukum juga mencegah perilaku negatif para pelaku usaha yang dapat mendistorsi mekanisme persaingan usaha yang sehat. Perilaku kartel merupakan salah satu hambatan dalam dunia persaingan. Kartel merupakan perjanjian yang sulit dibuktikan. Kartel juga kerap disebut sebagai gabungan antara sejumlah perusahaan produksi dan perusahaan sejenis lainnya yang berperan untuk memantau dan mengontrol beberapa hal seperti harga, wilayah distribusi, dan lain-lain. Perjanjian kartel menjadi kasus yang sulit dibuktikan. Kartel menjadi sukar dilacak sebab pada faktanya perusahaan yang berkolusi itu berupaya menutupi perjanjian antara mereka yang bermaksud menjauhi hukum. Berkenaan dengan kesusahan mengungkap kartel, banyak usaha dijalankan oleh beberapa Negara guna memperoleh pengakuan dari perusahaan yang menjadi anggota kartel. Strategi leniency program menjadi salah satu cara untuk meminimalisir praktek kartel. Permasalahan hukum yang ditemukan yaitu apa dampak leniency program terhadap pemberantasan kartel dan apakah leniency program masih efisien digunakan dalam memperkuat KPPU untuk meminimalisir praktek kartel. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian dalam skripsi ini ialah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah adanya leniency program tentu sangalah berdampak positif karena leniency program memberikan peluang yang mungkin tidak akan dapat ditolak oleh para anggota kartel, dengan memberikan sebuah reward berwujud pelonggaran hukuman serta bahkan pembebasan dari tuntutan bila mereka hendak bekerjasama dengan pihak otoritas persaingan usaha dalam investigasi kartel. Hal ini nantinya tentu dapat mendorong adanya persaingan usaha yang sehat serta transparan. Kemudian program leniency berkaitan langsung dengan proses penyidikan kartel di Indonesia. Peranan leniency yang menempatkannya pada posisi terobosan baru proses pembuktian kartel di Indonesia merupakan angin segar bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Selain dapat membantu di dalam proses pembuktian dengan cara mendapatkan bukti langsung dapat membantu pula dalam proses penghematan dari segi biaya dan waktu. Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, leniency program memiliki dampak untuk memperkuat peran dan otoritas persaingan dalam memerangi kartel melalui penerapan kebijakan yang lebih efisien dan kuat. Kemudian yang kedua Penerapan leniency program terbukti sangat efisien dalam memperkuat kelembagaan KPPU dalam membantu di dalam proses pembuktian dengan cara mendapatkan bukti langsung serta dalam proses penghematan dari segi biaya dan waktu. menemukan bukti langsung. Saran yang diajukan oleh penulis yaitu pertama pertama pemerintah dan KPPU agar bersinergi mengamendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya dalam penambahan kewenangan KPPU dalam memberikan leniency dan peningkatan ancaman sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Kemudian yang kedua masyarakat perlu memahami praktek kartel agar dapat menghindari adanya kerugian dari praktek tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H; Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectLENIENCY PROGRAMen_US
dc.subjectKARTELen_US
dc.subjectKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titlePenerapan Leniency Program sebagai Bentuk Penguatan Kelembagaan KPPU dalam Meminimalisir Praktek Kartelen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Desember_2023_27en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record