Peran Bidang PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) Dalam Pemenuhan Hak Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji peran PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak) dalam pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum (ABH) di
Kabupaten Nganjuk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran PPPA
dalam pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum (ABH). Metode penelitian
dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. peran PPPA dalam
pemenuhan hak ABH dihasilkan melewati beberapa penanganan seperti penjangkauan
(Home Visit), pendampingan hukum dan pendampingan psikolog, memberikan
aksesibilitas pendidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan
sosialisasi. Berbagai upaya pemenuhan hak ABH yang telah dilakukan oleh PPPA
tersebut memunculkan peran-peran seperti peran sebagai fasilitator, advocate, broker,
enabler, motivator dan educator.