Show simple item record

dc.contributor.authorINDRIYANI, Ilda
dc.date.accessioned2024-06-20T01:51:54Z
dc.date.available2024-06-20T01:51:54Z
dc.date.issued2023-12-06
dc.identifier.nim180710101244en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121645
dc.description.abstractKemajuan teknologi memunculkan inovasi-inovasi baru dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam hal finansial. Hal ini juga berpengaruh pada sektor keuangan yang menghadirkan Financial Technology (Fintech). Fintech adalah suatu inovasi dibidang keuangan yang memungkinkan seorang debitur dan kreditur tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi pinjam meminjam. Keberadaan fintech memberikan banyak kemudahan yang didapatkan contohnya adalah tidak adanya jaminan yang harus diberikan. Kepastian hukum yang kurang jelas menjadikan terancamnya perlindungan hukum terhadap debitur. Hingga saat ini belum ada payung hukum untuk kegiatan peer to peer lending.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectFINTECHen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam di Perusahaan Fintech Berbasis Peer to Peer Lendingen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorrevaen_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 20en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record