Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Pembiayaan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Abstract
Perjanjian Fasilitas Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek terhadap
nasabah (investor) masih ditemukan dalam bentuk/model Perjanjian (Kontrak)
Baku dengan Klausula – Klausula Baku yang cenderung dianggap berat sebelah
(lebih menguntungkan pihak Perusahaan Efek daripada pihak nasabah/investor)
yaitu ketiadaan posisi tawar bagi nasabah dalam merumuskan Perjanjian
Pembiayaan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek, dengan demikian
pihak nasabah/investor dalam posisi yang lemah bargaining position – nya hanya
sekedar menerima segala isi kontrak/perjanjian dengan terpaksa (taken for
granted), sebab apabila nasabah/investor mencoba menawar dengan alternatif lain
kemungkinan besar akan menerima konsekuensi kehilangan apa yang dibutuhkan.
Jadi hanya ada dua alternatif pilihan bagi pihak nasabah/investor yang lemah
bargaining position – nya untuk menerima atau menolak (take it or leave it). Oleh
karena itu seringkali pihak nasabah/investor dalam posisi yang tidak berimbang
dalam perjanjian tersebut sehingga kurang mendapatkan perlindungan hukum dan
kurang mengakomodasi tercapainya Asas Proporsionalitas dalam suatu Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Transaksi Short Selling. Berdasarkan uraian pemikiran
diatas, peneliti menemukan beberapa masalah yang tertera di dalam judul “Asas
Proporsionalitas Dalam Perjanjian Pembiayaan Transaksi Short Selling Oleh
Perusahaan Efek”. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa : 1) Untuk
memahami Perjanjian Pembiayaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
dikaitkan dengan Asas Proporsionalitas. 2) Untuk memahami bentuk standar
perlindungan hukum bagi para pihak di dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan
Transaksi Short Selling. 3) Untuk menemukan konsep pengaturan ke depan
tentang Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan
Efek
Collections
- MT-Science of Law [333]