Show simple item record

dc.contributor.authorSAFITRI, Nabilla Aurina
dc.date.accessioned2024-06-19T01:49:15Z
dc.date.available2024-06-19T01:49:15Z
dc.date.issued2023-12
dc.identifier.nim190710101488en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121536
dc.description.abstractBahan Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, dan pemerintah serta dukungan masyarakat bertanggung jawab untuk memenuhi hak atas pangan yang baik. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta penting untuk memastikan pasokan pangan yang mencukupi dan berkualitas. Meskipun banyak makanan kemasan siap edar memudahkan konsumen, masalah muncul terutama pada minyak goreng curah yang lebih murah. Produk tanpa label jelas menimbulkan keraguan, maka penting bagi konsumen memeriksa kualitas makanan, memastikan ada label yang jelas, dan membeli dari tempat terpercaya. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas beredarnya minyak goreng palsu Minyakita, bentuk tanggung gugat pelaku usaha yang melakukan atau menjual minyak goreng palsu Minyakita dan upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha yang mengedarkan minyak goreng palsu Minyakita. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan, Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap minyak goreng palsu melibatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPOM, dan BSNI, menciptakan dasar hukum yang kuat. Konsumen memiliki hak-hak seperti informasi dan gugatan, dengan pelanggaran berpotensi mendapatkan sanksi termasuk denda dan hukuman pidana. Pasal 1239 KUHPerdata menjadi dasar hukum penyelesaian perikatan yang tidak dipenuhi. Pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen dapat menimbulkan gugatan ganti rugi oleh konsumen dengan dasar hukum UUPK, disertai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2.000.000.000,00. Penyelesaian sengketa melibatkan konsumen dan pelaku usaha memerlukan keterlibatan BPOM dan BSNI. Konsumen berperan dalam melaporkan produk palsu, sementara kerjasama antarpihak penting untuk mengidentifikasi, menghapus produk palsu, menjaga integritas pasar, dan menegakkan hukum. Penyelesaian sengketa dapat melibatkan mediasi atau arbitrase, dengan hak dan kewajiban konsumen termasuk berperilaku baik dalam transaksi dan mengikuti proses penyelesaian untuk membangun hubungan yang lebih baik. Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah dalam kasus minyak goreng palsu Minyakita, perlindungan hukum konsumen melibatkan tindakan eksternal pemerintah dan badan pengawas, untuk menciptakan pasar yang adil, transparan, dan aman serta mengurangi risiko produk palsu. Tanggung gugat terhadap pelaku usaha palsu didasarkan pada UUPK dan peraturan lainnya. Proses hukum ini mendukung kepatuhan pelaku usaha terhadap UUPK, serta menjaga integritas pasar. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan melalui pendekatan non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase, yang efisien, ekonomis, dan memperkuat kesadaran serta kerjasama antara semua pihak terlibat.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPeredaran Minyakita Palsuen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen terhadap Peredaran Minyakita Palsuen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni. S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Firman Floranta Adonara. S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 2 Februari 2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 19en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record