dc.contributor.author | YAKIN, Ainul | |
dc.date.accessioned | 2024-06-18T23:48:34Z | |
dc.date.available | 2024-06-18T23:48:34Z | |
dc.date.issued | 2023-10-03 | |
dc.identifier.nim | 190710101163 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121516 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 19 Juni 2024 | en_US |
dc.description.abstract | Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami apa yang
menyebabkan terjadinya praktik politik uang pada Pemilu legislatif 2019. Untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan dari praktik politik
uang dalam Pemilu legislatif 2019, menggunakan metode Penelitian hukum
normatif dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma
yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi pedoman perilaku setiap orang.
Dalam UU Pemilu Pasal 1 ayat (1), Pemilu merupakan implementasi
kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pemilihan
secara langsung cenderung membuat beberapa pegiat politik pada kontestasi
Pemilu melakukan berbagai cara untuk dapat menarik simpati masyarakat agar
memilihnya. Persaingan dalam Pemilu memicu terjadinya penyimpanganpenyimpangan hukum dalam proses politik, salah satu bentuknya adalah dengan
munculnya praktik politik uang. Praktik politik uang terjadi karena faktor
ekonomi serta rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya pengawasan yang
dilakukan dan minimnya kesadaran dari masyarakat yang tidak mengetahui
praktik politik uang dalam Pemilu. Ketidaktahuan masyarakat akan hal itu,
membuat praktik politik uang terus berulang, bahkan menjadi tradisi.
Dampak dari praktik politik uang akan merugikan semua orang, karena
politik uang merusak tatanan demokrasi dalam suatu negara, dan dapat merusak
mental generasi bangsa yang akan membawa dampak buruk bagi kesejahteraan
masyarakat dan kemajuan Indonesia pada masa yang akan datang. Politik uang
menciptakan Pemilu legislatif pada persimpangan representasi kepentingan, antara
kepentingan wakil rakyat dalam mengemban amanah dan aspirasi rakyat dengan
kepentingan pribadi. Peserta calon legislatif beresiko dikeluarkan kepesertaannya
dalam Pemilu apabila terbukti melakukan pelanggaran politik uang. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | POLITIK UANG | en_US |
dc.subject | PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF | en_US |
dc.subject | AKIBAT HUKUM | en_US |
dc.title | Praktik Politik Uang pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 sebagai Refleksi bagi Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Iwan Rachmad Soetijono S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_Mei_2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |