Potensi Kebangkrutan Perusahaan Asuransi Umum Syariah Yang Terdaftar di OJK Periode 2018-2022
Abstract
Asuransi Syariah saat ini mulai banyak digunakan oleh Masyarakat Indonesia,
karena secara akadnya sesuai dengan konsep syariat islam. Pandemi covid di
Indonesia menjadikan kesulitan keuangan pada perusahaan asuransi syariah
Indonesia, sehingga menyebabkan perusahaan berpotensi mengalami
kebangkrutan. Lima model yang bisa digunakan untuk menganalisis kebangkrutan
yaitu Springate, Altman, Ohlson, Grover, dan Zmijewski. Pada penelitian ini
menggunakan model Altman Z-Score dan Springate dengan membandingkan opini
audit (sebagai kondisi nyata keuangan perusahaan) untuk mengetahui model mana
yang tepat untuk digunakan sebagai pengukur potensi kebangkrutan. Penelitian ini
menggunakan model Altman dan Springate dalam memprediksi kebangkrutan.
Pada penelitian ini menggunakan model Altman Z-score modifikasi, dengan nilai
cutoff perusahaan sehat pada nilai Z > 2,6, perusahaan pada grey area 1,1 < Z >
2,6, dan perusahaan pada kondisi bangkrut Z < 1,1. Model Springate dengan nilai
cutoff perusahaan sehat pada nilai Z > 0,862, dan perusahaan pada kondisi
bangkrut pada nilai Z < 0,862. Opini audit merupakan kesimpulan yang diberikan
auditor berdasarkan pada kajian secara rinci laporan keuangan perusahaan.
Terdapat 5 jenis opini audit: 1) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2) Wajar Tanpa
Pengecualian dengan Paragraf Penjelas, 3) Wajar Dengan Pengecualian (WDP),
4) Tidak Wajar (TW), dan 5) Tidak Memberikan Pendapat (MMP). Berdasarkan
hasil akurasi maka model Altman Z-Score lebih tepat digunakan untuk memprediksi
potensi kebangkrutan perusahaan asuransi umum syariah Indonesia periode 2018-
2022.