dc.description.abstract | Indonesia menghadapi wabah Covid-19 dan menerima peringatan dari WHO untuk
menerapkan lockdown. Dampak pandemi mencakup PHK sebagian di beberapa lingkungan
kerja dan di sektor wirausaha, yang mengakibatkan ketidakmampuan sebagian masyarakat
untuk memperoleh penghasilan. Salah satu dampak terkait adalah pada sektor asuransi, di
mana terdapat situasi keterlambatan pembayaran premi akibat pandemi, termasuk tindakan
yang diambil oleh perusahaan asuransi jiwa seperti AJB Bumiputera. Overmacht merujuk
pada kondisi di mana pihak yang menanggung kewajiban terhalang untuk memenuhi
kewajibannya atau melanggar isi perjanjian. Berdasarkan uraian kasus tersebut diatas, timbul
isu hukum adanya keterlambatan pembayaran premi asuransi dengan overmacht menarik
untuk dikaji Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk mengkaji kasus tersebut dalam karya tulis
ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Keterlambatan Pembayaran Premi Asuransi Jiwa
Mitra Melati Oleh Tertanggung Akibat Overmacht” Permasalahan yang dikaji dalam skripsi
ini yaitu 1) Apakah keterlambatan pembayaran premi Asuransi Jiwa Mitra Melati oleh
tertanggung termasuk dalam Overmacht 2) Apakah akibat hukum bagi tertanggung atas
keterlambatan pembayaran premi asuransi jiwa mitra melati yang dikarenakan Overmacth.
Tujuan penelitian dibagi menjadi tujuan umum dan khusus. Tujuan umum yaitu mencapai
gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Jember, Bentuk implementasi ilmu
yang telah diperoleh selama perkuliahan, dan sebagai sumbangan pemikiran ilmiah pada
bidang hukum dengan harapan bermanfaat Tujuan khusus penelitian ini yaitu untuk
mengetahui dan memahami keterlambatan pembayaran premi Asuransi Jiwa Mitra Melati
oleh tertanggung termasuk dalam Overmacht. Manfaat praktis dari penelitian ini yaitu
sebagai kontribusi dalam praktek hukum, seluruh masyarakat, dan mahasiswa Fakultas
Hukum pada khususnya, untuk dijadikan sebagai acuan dan pertimbangan dalam menerapkan
suatu peristiwa hukum yang bersangkutan dalam peransuransian dalam keterlambatan
pembayaran premi bagi tertanggung yang dikarenakan Overmacth. Metode penelitian untuk
penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian berupa
pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan
bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Prosedur pengumpulan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan analis bahan
hukum.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 7 (Tujuh) sub pokok
bahasan. Kesatu mengenai perjanjian yang terdiri atas pengertian perjanjian, unsur perjanjian
dan asas-asas perjanjian. Kedua, asuransi yang terdiri atas pengertian, tujuan dan fungsi
asuransi, jenis asuransi, dan prinsip asuransi. Ketiga, asuransi jiwa yang terdiri atas
pengertian asuransi jiwa dan syarat sahnya asuransi jiwa. Keempat, premi yang terdiri atas
pengertian premi dan fungsi premi. Kelima tertanggung yang terdiri atas pengertian
tertanggung serta hak dan kewajiban tertanggung. Keenam, Overmatch terdiri atas pengertian
dan macam overmatch. Ketujuh, AJB Bumiputera yang terdiri atas profil perusahaan dan
produk AJB Bumiputera.
Penetapan pandemi Covid – 19 sebagai bencana nasional non alam. Pemerintah
mengeluarkan kebiajakan lockdown atau PSBB. Kebijakan ini secara langsung
memperngaruhi pelaksanaan kewajiban dalam suatu kontrak perjanjian seperti keterlambatan
pembayaran premi asuransi. Oleh karena itu, dapat diargumentasikan bahwa kondisi tersebut
dianggap Overmacht yang bersifat sementara/relatif. Kemudian mengindikasi kemungkinan
untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian dengan beberapa alternative, modifikasi, atau
pengecualian. Akibat hukum bagi tertanggung atas keterlambatan pembayaran premi
Asuransi Jiwa Mitra Melati yang dikarenakan Overmacht yaitu ketidakberlakuan atau pengakhiran polis asuransi tersebut. Ketidakpatuhan dalam pembayaran premi sesuai syarat –
syarat umum polis asuransi pasal 9 mengakibatkan hilangnya hak dan manfaat asuransi bagi
tertanggung. Untuk mencegah konflik, kedua belah pihak dapat mempertimbangkan beberapa
langkah, seperti renegosiasi perjanjian atau menyesuaikan kewajiban yang diamanatkan
hingga situasi stabil kembali
Kesimpulan dari hasil pembahasan skripsi ini adalah Keterlambatan pembayaran premi
Asuransi Jiwa Mitra Melati oleh tertanggung termasuk dalam Overmacht karena Pandemi
Covid-19 telah mempengaruhi pelaksanaan kewajiban kontraktual dalam berbagai sektor,
terutama ekonomi dan perbankan. Penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam
oleh Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional
memberi landasan hukum bagi interpretasi kondisi ini sebagai keadaan memaksa atau
Overmacht. Unsur-unsur utama dari Overmacht yang bersifat sementara atau relatif sesuai
pada pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, seperti ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban
tanpa kesalahan dan sifat tidak terduganya peristiwa, terpenuhi dalam konteks pandemi ini.
Kedua, Akibat hukum bagi tertanggung atas keterlambatan pembayaran premi Asuransi Jiwa
Mitra Melati yang dikarenakan overmacht mengakibatkan ketidakberlakuan atau pengakhiran
polis asuransi tersebut. Ketidakpatuhan dalam pembayaran premi, dan ini mengakibatkan
hilangnya hak dan manfaat asuransi bagi tertanggung. Dalam konteks overmacht relatif ini,
implikasi hukum dari penyebaran Covid-19 terhadap tertanggung adalah bahwa meskipun
terjadi overmacht relatif akibat pandemi ini, tertanggung masih tetap berkewajiban untuk
memenuhi kewajiban atau prestasinya kepada kreditur setelah berakhirnya masa dampak
Covid-19.
Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama, perusahaan asuransi dan tertanggung
dalam kontrak perlu meningkatkan kesadaran mereka mengenai ketentuan overmacht,
khususnya dalam konteks bencana non alam seperti pandemi. Ini akan meminimalkan
potensi konflik dan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban kontraktual. Kedua,
Perusahaan asuransi dan tertanggung yang terlibat dalam kontrak diharapkan dapat
melakukan evaluasi periodik atas ketentuan kontrak mereka, khususnya yang berkaitan
dengan Overmacht, untuk memastikan bahwa mereka dilindungi dari peristiwa-peristiwa tak
terduga seperti pandemi. | en_US |