Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa Kaliwining Rambipuji Jember
Abstract
Pengelolaan keuangan desa tidak dapat terlepas dari kebijakan kepala desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa), Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa menggunakan pedoman peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa yang menyesuaikan dengan kondisi nasional. Pemulihan ekonomi nasional menjadi bagian terpenting setelah Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19 dan terus dilanjutkan melalui program kegiatan berbasis SDG’s (Sustainable Development Goals) guna meningkatkan perekonomian penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi kebijakan pengelolaan keuangan desa tahun 2022 dalam peningkatan ekonomi masyarakat Desa Kaliwining Rambipuji Jember dengan menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif yang mengacu pada teori implementasi kebijakan Donald Van Meter dan Carel Van Horn. Hasil penelitian ini terdapat upaya peningkatan ekonomi berdasarkan kewenangan lokal berskala desa berupa program-program kerja pemerintah yang memberikan beberapa bantuan kepada pelaku usaha, masyarakat ekonomi menengah, dan pembangunan infrastruktur.
Kata kunci: kebijakan publik, pengelolaan keuangan desa, peningkatan ekonomi