dc.description.abstract | Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Keterlambatan Jual Beli Makanan Di Restoran; Dewa Benggala, 190710101465; 2024: 50 halaman; Progam Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Pelayanan dalam sebuah restoran menjadi hal yang sangat penting tentunya dalam sebuah pelayanan ada banyak hal salah satunya adalah waktu penyajian yang baik, pelaku usaha dalam mendirikan usaha dalam bidang Food And Beverage harus sudah menyiapkan sebuah pelayanan yang baik, makanan dan minuman yang berkualitas juga tempat yang nyaman. Keterlambatan pada sebuah penyajian makanan di sebuah restoran sangat menjadi perhatian yang tidak baik oleh konsumen, dalam kasus ini konsumen dapat juga membawa kasus tersebut ke pengadilan karna adanya missinformasi atau juga informasi yang tidak benar sesuai dengan pasal 4 huruf Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, bahwa”konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN JUAL BELI MAKANAN DI RESTORAN”
Skripsi ini memiliki 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dibahas, yakni; Pertama, Bagaimana kepastian hukum perjanjian yang berisi ketentuan "ketepatan waktu penyajian makanan" pada perjanjian jual beli makanan di restoran. Kedua, Apakah keterlambatan penyajian makanan dapat di kategorikan sebagai wanprestasi. Ketiga, Apa upaya hukum yang dapat di lakukan oleh konsumen terhadap wanprestasi yang di lakukan oleh pihak restoran.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan untuk mengetahui serta mengkaji masalah yang terkait dengan jawaban atas rumusan masalah yang akan dibahas didalam skripsi ini. Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang ditujukan untuk menganalisa suatu kaidah- kaidah berdasarkan keabsahan hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undanga (Statue Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang saling bersangkutan dengan isu hukum yang sedang dibahas serta pendekatan konseptuan (Conceptual Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah literatur-literatur yang sesuai dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dari rumusan masalah yang dibahas oleh penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan terkait missinformasi dalam restoran di Indonesia sudah diatur pada aturan tertulis, dimana peraturan tersebut sudah membahas dan mengatur mengenai konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang ada dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Pengaturan kenyamanan konsumen di Indonesia merupakan hal yang penting tetapi banyak pelaku usaha yang masih tidak paham mengenai hal tersebut. Hal ini tidak menjadi aneh jika terdapat konsumen yang mengalami kerugian jika pada pemesanan makanan tersebut menjadi terlambat. Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha tentu harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya tersebut. Dalam pertanggungjawaban tersebut, pelaku bisa dimintai ganti rugi oleh konsumen. Ganti rugi tersebut tertera pada Pasal 19 ayat (2) UUPK yakni pengembalian berupa uang, penggantian barang/jasa yang setara, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Konsumen yang mengalami kerugian akibat missinformasi dapat melakukan negosiasi terkait sengketanya dengan pelaku usaha, atau bisa juga meminta bantuan kepada instansi yang berwenang seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara non litigasi. Penyelesaian sengketa juga bisa dilakukan langsung melalui jalur litigasi, adanya putusan dari BPSK maupun dari Pengadilan Negeri wajib dilaksanakan oleh kedua pihak, khususnya pelaku usaha selaku pihak yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun saran dari penulis mengenai pembahasan dari skripsi ini yaitu, Dalam kasus kali ini seharusnya konsumen dapat lebih tegas dalam memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar pelaku usaha dapat memberikan sebuah kenyaman kedepannya kepada konsumen dan pelaku usaha dapat mengambil sebuah Pelajaran dari kasus ini dan tidak terjadi Kembali ke mudian hari, karna pada faktanya kasus seperti ini sering terjadi dan terus terjadi pada konsumen sehingga para konsumen enggan untuk mengunjuki beberapa restoran dan dampak tersebut juga sangat berpengaruh untuk ekonomi bangsa terlebih kepada pemerintah seharusnya juga bisa lebih dapat di perhatikan terkait dengan pelayanan kepada konsumen dan dapat di berikan edukasi lebih untuk pelaku usaha untuk kekuatan ekonomi bangsa. | en_US |