Rehabilitasi Sosial Anak Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten Nganjuk (Studi Deskriptif di Rumah Singgah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Abstract
Pelecehan seksual merupakan salah satu perbuatan negatif dapat dilakukan oleh anak sehingga menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum. Pelecehan seksual yang meresahkan ini akan berdampak kepada korban maupun pelaku. Pada korban akan mengalami trauma, sedangkan pada pelaku akan terjerat hukum. Selain terjerat hukum, anak pelaku pelecehan seksual juga mengalami kondisi negatif yang dapat mengganggu psikologisnya. Kondisi negatif tersebut meliputi perasaan takut, tidak percaya diri, cemas, tertekan dan terancam sehingga anak membutuhkan rehabilitasi sosial. Anak pelaku pelecehan seksual di Kabupaten Nganjuk akan ditempatkan di Rumah Singgah Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses rehabilitasi sosial anak pelaku pelecehan seksual di Kabupaten Nganjuk. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Rumah Singgah Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk. Penentuan informan menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan observasi partisipatif pasif, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan proses rehabilitasi sosial meliputi 1) pendekatan awal; 2) pengungkapan dan pemahaman masalah; 3) penyusunan rencana pemecahan masalah; 4) pemecahan masalah; 5) resosialisasi atau reintegrasi sosial, 6) terminasi.