Show simple item record

dc.contributor.authorARUM, Dewi Narulita Sekar
dc.date.accessioned2024-06-10T03:41:43Z
dc.date.available2024-06-10T03:41:43Z
dc.date.issued2024-02-22
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121258
dc.description.abstractPermasalahan terkait dengan restriksi ekspor bijih nikel bermula dari Indonesia yang melakukan pembatasan ekspor bijih nikel, Indonesia melakukan pembatasan dikarenakan keberadaan nikel yang ada di Indonesia semakin menipis. Adanya permasalahan ini membuat Uni Eropa merasa dirugikan. Disamping itu juga, Indonesia dalam melakukan pembatasan ekspor bijih nikel mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan tersebut dinilai mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020, yang mana sejak tanggal tersebut seluruh nikel yang ingin melakukan ekspor harus melewati tahapan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri, sehingga yang di ekspor bukan berupa barang mentah melainkan barang setengah jadi maupun barang jadi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa nikel yang tidak boleh untuk di ekspor ialah konsentrat <1,7%. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Uni Eropa beranggapan bahwa Indonesia telah melanggar artikel XI.I GATT 1994. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa suatu negara WTO dilarang untuk melakukan pembatasam, kecuali tarif, pajak, dan bea lain.Yang mana disini Indonesia melakukan pelarangan terkait dengan kuota nikel sehingga dianggap melanggar peraturan tersebut. Dengan adanya permasalahan ini membuat Uni Eropa mengajukan gugatan ke WTO. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam DS-592. Bermula dari tanggal 22 November 2019 Uni Eropa dan Indonesia yang melakukan tahapan konsultasi, namun dalam hal konsultasi tersebut gagal untuk dilakukan Sehingga tahapan selanjutnya yang dilakukan ialah tahapan panel. Namun, di dalam kasus tersebut Indonesia kalah dalam gugatan dengan Uni Eropa. Melihat hal ini Indonesia langsung mengajukan banding ke WTO. Indonesia tetap ingin untuk melakukan pembatasan bijih nikel sehingga dapat meningkatkan kualitas dari nikel tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerdagangan Internasionalen_US
dc.subjectRestriksien_US
dc.subjectNikelen_US
dc.titleImplikasi Restriksi Ekspor Bijih Nikel Dalam Sengketa Perdagangan Internasionalen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record