Silang Sengketa Tradisi Wiwitan DI Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Tahun 1998-2018
Abstract
Tradisi wiwitan telah menjadi sebuah tradisi budaya yang dilakukan oleh
masyarakat petani saat mengawali masa tanam di Desa Kalianyar sejak tahun
1965. Tradisi ini mengalami pergolakan dalam pelaksanaannya di tahun 1988
karena memiliki prosesi tahapan yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang
kemudian disebut dengan bid’ah, oleh para kiai setempat. Rumusan masalah dari
penelitian ini ada dua yaitu bagaimana latar belakang dihentikannya tradisi
wiwitan 1998 dan mengapa tradisi wiwitan direvitalisasi tahun 2018. Tujuan
dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana latar belakang tradisi
wiwitan bisa dihentikan dan alasan direvitalisasi kembali. Kemudian, penelitian
ini menggunakan metode penelitian sejarah dari Kuntowijoyo dengan empat
tahapan yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Serta menggunakan
sumber data primer dan sekunder yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa tradisi wiwitan dapat dihentikan karena ada beberapa
tahapannya yang mengandung penyimpangan agama Islam dan masyarakat petani
yang tidak mengikuti aturan kesepakatan bersama untuk meninggalkan hal yang
menyimpang dalam tradisi wiwitan membuat tradisi tersebut sepenuhnya
dihilangkan tahun 1998. Akhirnya, dilakukan revitalisasi pada tahun 2018 karena
adanya peraturan dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilanjutkan dengan
himbauan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalianyar. Setelah dilakukannya
rapat bersama terkait dengan kejadian penghentian tradisi wiwitan. Akhirnya,
masyarakat petani dan kiai sepakat melakukan tradisi wiwitan lagi. Namun,
adanya ketentuan syarat yang diberikan oleh para kiai agar tradisi wiwitan lebih
dimodifikasi ke arah agama Islam.