Intensitas Kebisingan dan Gangguan Pendengaran pada Pekerja PT X Kabupaten Jember
Abstract
Gangguan pendengaran akibat bising dapat dialami oleh pekerja yang
terpapar intensitas kebisingan secara terus menerus di tempat kerja. Kebisingan di
tempat kerja dapat berasal dari alat dan mesin yang digunakan dalam proses
produksi. Nilai Ambang Batas (NAB) untuk intensitas kebisingan adalah 85 dB
selama 8 jam kerja per hari untuk pekerjaan yang terpapar kebisingan secara
kontinu. Apabila intensitas kebisingan melebihi nilai ambang batas, maka dapat
menimbulkan kerusakan pada saraf pendengaran di kedua telinga. Kerusakan saraf
pendengaran tersebut bersifat progresif sehingga dapat menyebabkan gangguan
pendengaran pada pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis intensitas
kebisingan dan gangguan pendengaran pada pekerja PT X Kabupaten Jember.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan cross sectional yang dilakukan pada pekerja PT X
Kabupaten Jember. Sampel pada penelitian ini adalah pekerja bagian pengolahan
dan turbin yang berjumlah sebanyak 54 pekerja yang dipilih menggunakan teknik
total sampling. Variabel bebas dalam penelitian ini meliputi faktor individu, yakni
usia, masa kerja, riwayat penyakit, dan penggunaan obat ototoksik serta faktor
lingkungan, yakni intensitas kebisingan. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah
gangguan pendengaran. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara
menggunakan lembar kuesioner, pengukuran intensitas kebisingan menggunakan
sound level meter, dan pemeriksaan gangguan pendengaran menggunakan garpu
tala. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis tabulasi silang dan
hasilnya disajikan dalam bentuk tabel dan narasi.
Berdasarkan hasil penelitian pada 54 pekerja, sebanyak 30 pekerja (55,6%)
memiliki usia ≤ 40 tahun, 25 pekerja (46,3%) memiliki masa kerja 11-15 tahun, 39 pekerja (72,2%) tidak memiliki riwayat penyakit, dan 35 pekerja (64,8%) tidak
menggunakan obat ototoksik. Hasil pengukuran intensitas kebisingan menunjukkan
3 dari 4 titik pengukuran memiliki intensitas kebisingan lebih dari 85 dB.
Berdasarkan hasil tabulasi silang, jumlah pekerja PT X Kabupaten Jember yang
mengalami gangguan pendengaran sebanyak 15 pekerja (27,8%) dari total 24
pekerja yang berusia > 40 tahun, 25 pekerja dari total 54 pekerja memiliki masa
kerja 11-15 tahun dan hanya 3 pekerja (12%) di rentang masa kerja tersebut yang
mengalami gangguan pendengaran, 66,7% pekerja yang memiliki riwayat penyakit
diketahui tidak mengalami gangguan pendengaran, 68,4% pekerja yang memiliki
riwayat penyakit diketahui tidak mengalami gangguan pendengaran, dan area kerja
yang kebisingannya > 85 dB memiliki persentase pekerja yang tidak mengalami
gangguan pendengaran sebesar 69,2%.
Saran yang diberikan dalam penelitian untuk PT X Kabupaten Jember
adalah menerapkan beberapa elemen dalam Hearing Conservation Program
(HCP), bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas
pemeriksaan audiometri, menyediakan Alat Pelindung Telinga (APT) dengan NRR
yang sesuai, melakukan penyesuaian durasi kerja dan mutasi kerja pada pekerja
yang mengalami gangguan pendengaran. Selain itu, bagi pekerja diharapkan dapat
mematuhi semua aturan yang ditetapkan oleh perusahaan termasuk kepatuhan
dalam menggunakan Alat Pelindung Telinga (APT).
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2231]