Show simple item record

dc.contributor.authorWALUYO, Nadiah Rizki
dc.date.accessioned2024-06-06T02:52:57Z
dc.date.available2024-06-06T02:52:57Z
dc.date.issued2024-03-25
dc.identifier.nim180710101332en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121086
dc.description.abstractNotaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai segala perbuatan hukum yang mana saat menjalankan protokolnya, notaris dihadapkan oleh: hak; kewajiban; serta larangan yang telah ditetapkan oleh Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan terkait. Meski telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sering kali ditemui kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh notaris yang kemudian menyebabkan kerugian kepada orang lain. Bahkan sering ditemui kejadian terkait pemanfaatan akta notaris yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana penipuan. Salah satunya yang terjadi pada perkara Putusan Mahkamah Agung No. 20 PK/Pid/2020 yang berkekuatan hukum tetap, tentang perbuatan notaris dalam melaksanakan protokol menerbitkan sebuah akta autentik berupa surat kuasa menjual dengan alas hak yang tidak benar pada kasus yang menyebabkan salah satu pihak yang membuat perjanjian tersebut mengalami kerugian. Notaris memiliki otoritas untuk membuat dan mempertanggungjawabkan akta yang diterbitkannya. Sehubungan dengan akta autentik yang terdapat unsur tindak pidana atau apabila notaris dalam melaksanakan protokolnya melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya, maka dari itu dibutuhkan sebuah tanggung jawab atas akta yang mengandung unsur tindak pidana penipuan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka ditarik dua rumusan masalah, yaitu: apa konsep hukum akta autentik yang mengandung unsur penipuan?; serta, apakah sah akta autentik yang mengandung unsur tindak pidana penipuan?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam skripsi ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yng digunakan ialah studi kepustakaan. analisis yang dilakukan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian skripsi ini yaitu konsep hukum akta autentik yang mengandung unsur tindak pidana ditentukan oleh kesepakatan yang dibuat dengan itikad buruk berupa tipu muslihat untuk sengaja merugikan orang lain, yang untuk membuktikan adanya tipu muslihat tersebut harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penipuan. Hasil penelitian selanjutnya ialah mengenai akta autentik dapat dibatalkan dan menjadi tidak sah lagi apabila akta tersebut terbukti mengandung unsur tindak pidana penipuan. notaris sebagai pihak yang diketahui lalai dalam kewajibannya sehingga atas itu menimbulkan kerugian dapat dijatuhi pertanggung jawaban administrasi sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 85 Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Permenkumham No. 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris menjelaskan tata cara penjatuhan sanksi. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama Akta autentik yang mengandung unsur tindak pidana penipuan ialah akta yang dalam pembuatannya didasari dengan tipu muslihat harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur di dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua yaitu akta yang terbukti mengandung unsur tindak pidana penipuan menjadi tidak sah lagi. Akta yang mengandung tindak pidana penipuan notaris sebagai pihak ketiga dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya, yakni: sanksi secara perdata, administrasi, dan pidana. Saran skripsi ini yaitu: Pertama Kepada para pihak penghadap seharusnya selalu bertindak cermat dan jujur dalam proses pembuatan akta autentik dengan memberikan dokumen serta pernyataan yang benar kepada notaris dalam proses pembuatan akta, selain itu juga para pihak sebelum menandatangi akta diwajibkan untuk lebih teliti dengan memahami dan memastikan bahwa isi akta yang dibuat oleh notaris sudah benar sesuai dengan kesepakatan yang sudah terbentuk.; Kedua Kepada Notaris hendaknya lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan protokolnya sehingga produk yang dihasilkanya tidak merugikan pihak lain. Notaris yang telah mengetahui akta yang dibuatnya mengandung unsur tindak pidana penipuan hendaknya segera membuat akta pembatalan atas akta tersebut, atau salah satu pihak yang merasa dirinya telah tertipu hendaknya segera mengajukan pembatalan akta autentik yang mengandung unsur tindak pidana penipuan tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Aan Efendi S.H.,M.H Dosen Pembimbing Anggota, Fiska Maulidian Nugroho, S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectValiditas Akta Notarisen_US
dc.subjectTindak Pidana Penipuanen_US
dc.titleValiditas Akta Notaris yang Memuat Unsur Tindak Pidana Penipuanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Aan Efendi, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung- 3 Juni 2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 06en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record