Penerapan Aplikasi SIAPIK Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pada UMKM Tape Manis 88 Desa Arjasa, Jember
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas
lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan
berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Permasalahan umum Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah adalah kesulitan bahan administrasi pembukuan,
sebagian besar UKM belum melakukan pencatatan kegiatan usaha dan keuangan
secara tertib, sehingga keuntungan dalam usaha sering kali tidak diperhitungkan.
Beberapa UMKM mengungkapkan kesulitan dalam melakukan pinjaman modal
(Indriayu dkk.,2020).
Kota Jember memiliki beragam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM), salah satunya adalah olahan tape baik tape ketan maupun tape
singkong. Salah satu Karyawan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang
industri Jember (2023) mengungkapkan bahwa Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) tape singkong di jember yaitu berjumlah 11 dan menjadi
binaan dari Disperindag. Desa Arjasa yang menjadi tempat penelitian ini memiliki
6 UMKM tape singkong dan belum memiliki laporan keuangan dalam kegiatan
usahanya, namun dari 6 UMKM yang ada di Desa Arjasa, Tape Manis 88 yang
dijadikan sebagai subjek penelitian karena memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
sebagai nilai tambah suatu usaha. Kontribusi kapasitas produksi yang ada pada
Tape Manis 88 yaitu sebesar 1%. Diharapkan untuk usaha tersebut membuat
pembukuan sehingga dapat mengetahui laba dan kapasitas produksi yang
diperoleh Tape Manis 88.
Terdapat beberapa masalah yang dihadapi Tape Manis 88 diantaranya
belum adanya laporan keuangan yang tersusun secara baik serta kurangnya
pengetahuan pemilik usaha terkait penyusunan laporan keuangan sehingga usaha
Tape Manis 88 tidak memiliki laporan keuangan. Pemerintah menyarankan
memanfaatkan teknologi seperti Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi
Keuangan (SIAPIK) untuk membuat laporan keuangan yang sesuai dan dapat
menentukan keberlanjutan usaha Tape Manis 88, serta sebagai referensi Bank
dalam menganalisis kelayakan pembiayaan UMKM (Purnama, 2021)
Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder.
Data primer diperoleh dari wawancara bersama pemilik usaha Tape Manis 88
yaitu Bapak Supandi. Dokumentasi terkait data subjek yang diteliti seperti
pencatatan keuangan Tape Manis 88. Data sekunder didapat dari studi
kepustakaan seperti buku, artikel, ataupun jurnal.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pencatatan yang semula
dilakukan oleh Tape Manis 88 secara manual terkait penjualan, pembelian, utang
dan laba. Kemudian Tape manis 88 menggunakan Sistem Informasi Aplikasi
Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) untuk membuat laporan keuangan.
Sehingga dengan adanya laporan keuangan ini pelaku usaha dapat melihat laba
sebenarnya yang diperoleh pelaku usaha, serta dengan menggunakan aplikasi
SIAPIK memudahkan dalam membuat laporan keuangan. laporan keuangan yang
sesuai dengan standar akuntansi perusahaan yang dapat terpenuhi, karena
penerapan aplikasi SIAPIK yang sudah mengacu dengan standar yang disusun
Bank Indonesia yang bekerja sama dengan IAI dan SAK EMKM. Sehingga
menghasilkan output berupa berbagai laporan keuangan seperti laporan history
transaksi, posisi keuangan, serta laba/rugi dan saldo laba. Tape Manis 88 dengan
adanya laporan keuangan yang sudah dibuat menggunakan aplikasi SIAPIK dapat
mengajukan pinjaman modal kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya dengan
melampirkan laporan keuangan yang berstandar akuntansi UMKM.