Show simple item record

dc.contributor.authorKURNIA, Dina Ari
dc.date.accessioned2024-06-05T03:20:20Z
dc.date.available2024-06-05T03:20:20Z
dc.date.issued2022-10-24
dc.identifier.nim170710101328en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120985
dc.description.abstractUpah merupakan salah satu dasar kesentosaan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya menjadi meningkat. Namun apabila upah tersebut tidak dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang ada, maka seorang pengusaha yang mempekerjakan orang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum positif dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Kasus diatas telah banyak terjadi di Indonesia, salah satu kasus putusan tentang upah ini adalah kasus yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi. Terdakwa Djajadi Wikara “Setiap pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum berdasarkan Sektor pada wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota”. Dengan terbitnya Surat Keterangan Gubernur, sejak 1 Januari 2017 PT. Asalta Mandiri Agung memiliki kewajiban membayar upah minimal sebesar Rp. 3.889.866,- namun kenyataannya perusahaan masih membayar upah karyawannya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tersebut yaitu dengan tetap membayar upah sebesar Rp. 3.204.551,- sampai Rp. 3.312.802,- yang memunculkan dua permasalahan yang akan diangkat yaitu permasalahan pertama adalah pembayaran upah dibawah Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana apabila ditinjau dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum telah sesuai dengan fakta di pengadilan. Berdasarkan uraian tersebut tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi kali ini adalah untuk mengetahui perkara pelanggaran pembayaran upah yang lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dapat atau tidak dilakukan sanksi pidana ditinjau Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam persidangan tujuan yang kedua adalah mengetahui xii relevansi antara dasar pertimbangan hakim menjatuhkan bentuk putusan bebas dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Penulisan skripsi ini memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian hukum tingkat dogmatik pendekatan perundangan tidak dapat dipisahkan dalam mengerjakan suatu penelitian hukum. Dan untuk pendekatan konsePTual digunakan karena penulis membutuhkan pendekatan ini menjadi tumpuan untuk membentuk argumen hukum demi menyelesaikan isu dalam penelitian hukum ini. Maka diperoleh kesimpulan serta saran sebagai berikut Pertama, tidak perlu terburu melakukan penegakan hukum dalam ranah hukum pidana untuk bidang ketenagakerjaan. Karena disisi sosilogis sanksi pidana kurang menguntungkan bagi pihak pekerja maupun pengusaha. Dapat dilakukan dengan memerhatikan alasan subjektif dan objektif serta mengutamakan cara penyelesaian dengan para pihak terkait (Restorative Justice) untuk menguntungkan kedua pihak. Mengingat bahwa hukum pidana dalam lingkup ketenagakerjaan merupakan upaya akhir (ultimum remedium). Kedua, Perlu adanya suatu pemahaman terhadap perjalanan dalam menetapkan upah minimum yang berbeda-beda terhadap setiap golongan produksinya yang ada dalam peraturan yang mendasari tersusunya suatu penetapan, sehingga dapat dimengerti apa yang membedakan antara besaran UMK dan UMSK. Dan perlu dipehatikan kembali atas fakta telah dilakukannya suatu proses peradilan dengan lahirnya putusan berkekuatan hukum tetap untuk menghindari hapusnya suatu penuntutan karena dasar tidak dapat diadili kembali oleh pengadilan atas perbuatan yang sama (Nebis in Idem)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectUpah Minimumen_US
dc.subjectUMSKen_US
dc.subjectHukum Ketenagakerjaanen_US
dc.titlePenerapan Sanksi Pidana Terhadap Pembayaran Upah Lebih Rendah Dari Umsk Menurut Hukum Ketenagakerjaan (Putusan Nomor 109/pid.sus/pn.cbi)en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 05en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record