Pengenaan PPh 21 Pegawai Tetap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang
dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Jember pada tanggal 06 Februari sampai 17 April 2023. Tujuan
penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui bagaimana
pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pegawai Tetap Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, untuk mengetahui
dokumen-dokumen yang digunakan dalam produr pengenaan PPh 21. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang memuat data
kuantitatif dan kualitatif, serta mengunakan data sekunder yang diperoleh dari
sumber data undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hasil pelaksanaan praktek kerja nyata mengenai Pengenaan PPh 21
Pegawai Tetap Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Jember mengunakan sistem pemungutan witholding sytem. Prosedur
Pengenaan Pajak PPh 21 yaitu terdiri dari pemotongan PPh 21, penyetoran PPh
21, dan pelaporan PPh 21. Proses pengenaan
Pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bendahara mengajukan berkas
perihal Surat Perintah Membayar dengan kelengkapan dokumen yang berisi
antara lain Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak SPM-LS, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Daftar
Gaji Pegawai, dan Rekapitulasi Gaji Pegawai
Penyetoran PPh Pasal 21 pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember sudah menggunakan e-billing system, EBilling menurut Direktorat Jenderal Pajak merupakan metode pembayaran pajak
secara eletronik menggunakan kode billing. Bendahara Pengeluaran pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
membuat kode billing untuk pegawai yang terutang pajak, bendahara menyetor
PPh pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya yang dipungut melalui
badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dengan mebawa cetakan
kode e-billing berserta kelengkapan dokumen pada saat pemotongan untuk
menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai bukti bahwa telah
dilakukan pembayaran pajak pph 21 dan pembayaran gaji pegawai.
Pelaporan PPh 21 atas gaji pegawai tetap pada Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dilakukan secara mandiri.
Dalam hal wajib pajak melakukan pelaporan pajaknya setiap tahun paling lambat
tiga bulan periode berikutnya yaitu pada tangga 31 Maret. Pelaporan dilakukan
secara daring melalui e-Filling yang dapat diakses pada website resmi Direktorat
Jenderal Pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]