Prosedur Pemungutan Pajak Reklame oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang
Abstract
Berdasarkan wewenang pemungutannya ada 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah adalah Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di indonesia terhadap berbagai jenis kegiatan atau objek yang ada diwilayah, di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang ada beberapa contoh pajak, salah contoh pajak yang ada di kabupaten pemalang yaitu Pajak Reklame. Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Pajak reklame di kabupaten pemalang miliki prosedur pendaftaran sampai prosedur pelaporan pajak reklame.
Prosedur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas atau metode langka demi langkah secara pasti dalam memecahkan masalah. Untuk prosedur pendaftarannya yang pertama wajib pajaknya akan mengisi SPTPD yang sudah disediakan oleh petugas pelayanannya setelah itu akan dicetakkan oleh Sub Bidang Penetapan yang ada di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang bertujuan untuk mengetahui berapa harga pajak reklame yang akan dibayar.
Prosedur pelaporan Pajak Reklame yang ada di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang memiliki alur yang harus di patuhi oleh wajib pajak untuk melapor Pajak Reklame yaitu, wajib pajak membawa berkas bukti pembayaran ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, jika sudah wajib pajak akan di berikan bukti berupa stiker yang menandakan bahwa wajib pajak sudah membayar pajak reklame yang sudah di pasang.