Prosedur Perhitungan dan Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dalam Lelang
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber penerimaan terbanyak
berasal dari sektor perekonomian yang salah satunya berasal dari sektor perpajakan, di
mana aspek perpajakan adalah penunjang perekonomian dalam APBN negara
Indonesia. Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu pajak
penghasilan final dan pajak penghasilan tidak final, dan salah satu penerimaan pajak
yang diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo adalah pajak
penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo meliputi: membantu dan mengetahui tata cara
perhitungan, penyetoran dan pelaporan beberapa objek pajak penghasilan, serta
mengetahui dan memahami beberapa hal mengenai data pemotongan pajak pada kantor
pelayanan kekayaan negara dan lelang sidoarjo, membantu dan mengetahui tugas
administrasi kantor khususnya di seksi pelayanan lelang, mempelajari dan memahami
materi yang terkait mengenai pengenaan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas
pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam lelang.
Prosedur pengenaan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak
atas tanah dan bangunan dalam lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
Sidoarjo dilakukan dengan mengacu pada alur lelang, dimana alurini diberlakukan pada
sebuah kasus pada jenis lelang hak eksekusi harta pailit yang menjadi Wajib pajak
adalah pihak Tim Kurator yang diberi wewenang dalam pengurusan dana atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali yang diakui juga sebagai pemohon
(penjual) dalam kasus lelang hak eksekusi harta pailit, sedangkan pihak terpailit merupakan pihak yang mengalami
kesulitan dalam melunasi hutangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan, proses
awal yang dilakukan dimulai dari langkah perhitungan hingga dilakukannya
penyetoran dan perhitungan yang dipergunakan menggunakan pengenaan tarif sebesar
2,5% yangmengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 pasal
1 ayat (4) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Sidoarjo merupakan
perantara sebagai pihak yang membantu menyetorkan selain bertugas memotong pajak
penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dimana
pihak kantor juga termasuk dikategorikan dalam sistem pemungutan (With Holding
System).
Collections
- DP-Taxation [889]