Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan Sistem E-Bupot Online pada RSD dr. Soebandi Jember
Abstract
Saat ini, sebagian besar wajib pajak telah menggunakan sistem pelaporan
eletronik yaitu aplikasi e-bupot unifikasi. Wajib pajak disarankan cetak bukti
potong menggunakan e-bupot unifikasi setelah input data, agar terhindar dari
kesalahan pembuatan bukti potong. Berbeda halnya dengan Aplikasi sebelumnya
yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang harus melakukan instalasi terlebih
dahulu, aplikasi elektronik bukti potong (e-bupot) ini sifatnya adalah web base
sehingga tidak perlu instal apapun. Namun demikian, wajib pajak harus terhubung
dengan internet agar dapat mengakses laman DJP online.
Sistem E-bupot Unifikasi Online ini merupakan sarana pembuatan bukti
pemotongan dan pelaporan SPT baru secara elektronik bagi para pemotong pajak
(Dhaniswara, 2020:8). Kelebihan menggunakan skema impor data pada aplikasi
E-Bupot adalah user tidak perlu memasukkan data secara manual satu per satu
key-in. Selain itu tanggal bukti potong dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan.
Aplikasi e-bupot unifikasi juga akan memudahkan aparat pajak dalam mengawasi
kebenaran pelaporan SPT Tahunan yang mana apabila ada penghasilan yang
belum dilaporkan akan segera terdeteksi karena data bukti potong secara otomatis
akan muncul pada sistem pengawasan. Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang berkaitan dengan Judul Prosedur Pemungutan PPh 23 mengunakan E-Bupot Unifikasi Online Pada
RSD dr. Soebandi Jember yang telah dilaksanakan selama empat bulan, dapat
disimpulkan sebagai berikut : 1. Adapaun kegiatan yang dilaksanakan selama Praktek Kerja Nyata di
Bagian Akuntansi & Keuangan pada RSD dr. Soebandi Jember adalah
sebagai berikut :
a. Memperlajari proses Pemungutan PPh 23 mengunakan E-Bupot
Unifikasi Online Pada RSD dr. Soebandi Jember
b. Menginput data identitas rekanan pajak
c. Menghitung PPh dan PPh 22,2
d. Mencatat bukti transfer obat dan menyetorkannya ke Bank Jatim
e. Memberi stempel LUNAS pada kwintansi yang telah di bayar
2. Proses Pemungutan PPh 23 mengunakan E-Bupot Unifikasi Online Pada
RSD dr. Soebandi Jember dimulai dari :
a. Rekanan mengajukan dan membuat kerja sama/kontrak dengan PPTK
(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) RSD dr. Soebandi Jember
b. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengetahui dan menyutujui kerja
sama antara Rekanan dan PPTK
c. Rekanan melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada
d. Rekanan membuat dan mengajukan berkas hasil pekerjaan beserta
kontrak yang ada dalam bentuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban)
e. SPJ tersebut di serahkan untuk di Cek dan Tanda Tangan :
f. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) selanjutnya di serahkan
kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selanjutnya di serahkan
kepada Bagian Verifikator (Akuntansi dan Keuangan) selanjutnya di
serahkan kepada Kepala Bidang Akuntansi & Keuangan selanjutnya di
serahkan kepada DIREKTUR RSD dr. Soebandi Jember selanjutnya di
serahkan kepada Bendahara Pengeluaran selanjutnya di serahkan
kepada Operator Pajak
g. Operator Pajak mengecek dan Memisahkan Pajak PPh 23 kategori Jasa
h. Masuk ke laman DJP Online Login ke https://djponline.pajak.go.id
selanjutnya pilih menu LAPOR lalu pilih menu PRA PELAPORAN
Lalu Klik LOGO EBUPOT selanjutnya pilih menu PENGATURAN
lalu klik PENANDATANGAN kemudian Isi Data Pihak Pemotong.
Kemudian untuk membuat bukti Potong PPh Pasal 23 isi data Pihak
yang di Potong selanjutnya masukkan dasar pemotongan pilih menu
BUKTI PEMOTONGAN lalu klik PASAL lalu pilih INPUT BP 23
kemudian Input dasar terjadinya transaksi, setelah selesai dasar
pemotongan disimpan. Langkah selanjutnya isi kode Objek Pajak dan
Penghasilan Bruto pihak yang akan di potong pajak kemudian isi
identitas Pemotong Pajak setelah selesai maka Bukti Potong PPh telah
di simpan (ikuti langkah-langkah secara benar dan berurutan).
i. Pemotongan PPh 23 dipotong secara otomatis menggunakan E-Bupot
Unifikasi Online dengan setelah memasukkan nilai bruto yang hasil
kerja rekanan (dipotong 2%)
j. Setelah itu akan muncul Bukti Pemotongan PPh 23 yaitu formulir atau
dokumen lain yang sama digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti
pemotongan Pasal 23 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh
23 yang telah dilakukan.
Collections
- DP-Accounting [658]