Prosedur Pelaporan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Proses pembiayaan pembangunan dapat dilakukan dengan cara menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Penerimaan Asli Daerah (PAD) bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah.Penerimaan negara yang diperoleh bersumber dari berbagai sektor terutama sektor pajak. Pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk bertujuan mempromosikan, memperkenalkan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar dan dinikmati umum. Prosedur Pelaporan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu melalui proses awal pendaftaran diri sebagai wajib pajak dan sebelum mengajukan permohonan wajib pajak harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Proses Pembayaran diawali dengan proses verifikasi data dan Wajib Pajak mengisi formulir Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD) dan entry data oleh petugas bagian pelayanan. Kemudian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan proses cetak sehingga setelah selesai wajib pajak dapat langsung membayar pajak di bank atau pembayaran resmi yang ditunjuk pemerintah. Proses Akhir adalah Proses pelaporan pajak reklame dilakukan oleh wajib pajak yang sudah melakukan proses pembayaran dan melakukan pengecekan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), kemudian untuk jenis reklame insidentil seperti spanduk, baliho,kain/selebaran dan sebagainya dapat dilegalitas sedangkan untuk reklame tetap tidak perlu dilegalitas.
Collections
- DP-Taxation [889]