Prosedur Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat
Abstract
Berlandaskan dari Laporan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan dan
Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Paben C Jember, dapat disimpulkan
bahwa prosedur masuknya barang asal daerah pabean ke kawasan berikat yang
ada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Jember telah sesuai dengan prosedur yang tertera pada
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No Per-7 Tahun 2021. Barang asal
daerah pabean yang masuk ke kawasan berikat akan terus diawasi hingga barang
tersebut diolah dan dilakukan proses ekspor dengan kurun waktu yang telah
ditentukan. Pengenaan Pajak Pabean yakni Bea Masuk dan Cukai dan tidak
dipungut PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 serta telah sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No 19 Tahun 2018 Tentang Tata Laksana
Kawasan Berikat yakni diberikannya penangguhan terhadap barang asal tempat
lain dalam daerah pabean yang masuk ke kawasan berikat yang termasuk dalam
kategori diberikan penangguhan bea masuk.
Collections
- DP-Accounting [658]