Prosedur Penyaluran Dana Beasiswa Sanggar Lestari pada Lembaga Amil Zakat Saku Yatim Indonesia Kota Lumajang
Abstract
Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah, artinya
kedudukan harta hanyalah titipan, dimana Allah bisa mengambilnya kapan saja
sesuai kehendaknya. Oleh karena itu, sebagai manusia yang diberikan
kepercayaan oleh Allah untuk mengelola harta sudah sepatutnya kita
menggunakan harta tersebut dijalan kebaikan. Ada banyak cara yang bisa kita
lakukan agar harta tersebut bermanfaat untuk orang lain disekitar kita. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan
penyaluran dana zakat, infaq, dan sedekah maka harus dikelola secara
melembaga sesuai dengan syariat Islam. Dalam upaya mencapai tujuan
pengelolaan dana tersebut dibentuklah lembaga Amil Zakat Saku Yatim
Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Lumajang
Collections
- DP-Accounting [658]