Show simple item record

dc.contributor.authorHURULEAN, Lidya
dc.date.accessioned2024-05-13T22:46:16Z
dc.date.available2024-05-13T22:46:16Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.nim160710101588en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120531
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 13 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractTindak pidana pemerasan merupakan suatu bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain, perbuatan yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan memakai kekerasan atau ancaman kepada orang lain agar supaya memberikan atau berbuat sesuatu. Pemerasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Di Indonesia, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan memaksa orang lain memberikan barang atau uang, dapat dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Terkait tindak pidana pemerasan tersebut di atas dalam hal ini penulis melakukan kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 400/Pid.B/2021/PN.Blt. dalam perkara tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa Susilowati, yang telah didakwa dengan dakwaam tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dan pasal pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan Alternatif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectRestoratif Justiceen_US
dc.subjectTindak Pidana Pemerasanen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titlePenerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan Nomor 400/pid.b/2021/pn.blt)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijya., S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I ,LL.M.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record