Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame melalui Sistem E-PAD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Pelaksanaan praktek kerja nyata dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi pada bidang Penagihan dan Pemeriksaan . Praktik kerja nyata dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan lebih memahami secara nyata mengenai Mekanisme Pemungutab Pajak Reklame Melalui Sistem E-PAD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Manfaatt yang diperoleh penulis dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyataadalah sebagai sarana memperluas wawasan , meningkatkan keterampilan dan pemahaman mengenai permasalahan yang ada dalam perpajakan khususnya mengenai Prosedur Pemungutan Pajak Reklame Melalui Sistem E-PAD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam meningkatkan penerimaan asli daerh Badan Pendapatan Daerah memiliki ivovasi baru denga meluncurkan electronic Pendapatan Asli Daerah (E-PAD) pada tahun 2018.
Sistem E-PAD dibangun untuk mempermudah layanan publik , meminimalisir data wajib pajak bocor atau hilang, mempermudah arsip data melalui sistem online, menghemat waktu dan biaya. Sejak sistem E-PAD dibangun inovasi baru terus dikembangkan demi meningkatkan efektivitas penerimaan asli daerah.
Pajak Reklame di Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi yang besar jika lebih dimaksimalkan. Berdasarkan data target dan realisasi pajak daerah tahun 2022 yang dikelola Badan Pendapaten Daerah Kabupaten Banyuwangi, sektor Pajak Reklame merupakan salaha satu penerimaan pajak yang tidak memenuhi target. Realisasi yang didapatkan sebesar dengan persentase 63,48 %
Mekanisme Pemungutan Paajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi memiliki beberapa tahapan seperti Pendaftaran, Aktivasi Akun, Penetapan / Pendataaan, Penagihan , pembayaran dan Pelaporan. Seluruh proses pemungutan menggunakan sistem E-PAD setelah wajib pajak melakukan pembayaran Bendahara Badan Pendapatan Daerah akan mengesahkan Penerimaan Pembayaran Pajak Reklame menggunakan Aplikasi Bifafour.
Collections
- DP-Taxation [889]