Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Politeknik Negeri Jember
Abstract
a. Perhitungan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 pada Politeknik Negeri Jember
telah sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019 s.t.d.d. PMK-59/PMK.03/2022, 
yaitu untuk PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% sedangkan untuk PPh Pasal 23 
dikenakan tartif 15% atau 2%.
b. Pemotongan pajak pada Politeknik Negeri Jember dilakukan oleh Bendahara 
Pengeluaran disaat user atau pengguna mengajukan uang muka atas transaksi 
atau kegiatan yang akan dilakukan.
c. Pemungutan pajak pada Politeknik Negeri Jember dilakukan oleh Bendahara 
Pengeluaran Pembantu disaat user atau pengguna mencairkan uang muka.
d. Penyetoran pajak untuk transaksi yang menggunakan mekanisme pembayaran 
belanja pada Politeknik Negeri Jember dapat dilakukan oleh Staf Bendahara 
Pengeluaran melalui bank dengan menyerahkan billing kepada bagian teller 
bank. Untuk transaksi yang menggunakan mekanisme pembayaran langsung 
akan dilakukan oleh KPPN melalui pemotongan Surat Perintah Membayar 
(SPM) pada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
e. Pelaporan pajak pada Politeknik Negeri Jember telah sesuai dengan Dirjen 
Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yaitu dilakukan oleh Operator Pelaporan dan 
Pajak melalui website DJPonline. Selain melalui website DJPonline, Staf 
Bendahara Pengeluaran Bagian Aplikasi juga melakukan perekaman atas 
setoran pajak melalui aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi 
(SAKTI).
Collections
- DP-Accounting [664]