dc.contributor.author | NUR RACHMAN, Febryanto | |
dc.date.accessioned | 2024-05-11T22:46:15Z | |
dc.date.available | 2024-05-11T22:46:15Z | |
dc.date.issued | 2023-06-21 | |
dc.identifier.nim | 160710101454 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120476 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 Mei 2024_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Kepastian hukum adalah prinsip yang penting dalam menjaga keadilan dan
stabilitas dalam lingkungan hukum. Dalam konteks cryptocurrency, kepastian
hukum berperan penting dalam mengatur tanggung jawab hukum dari platform
pertukaran cryptocurrency (crypto exchange). Sebagai perantara dalam
perdagangan cryptocurrency, crypto exchange memiliki tanggung jawab hukum
yang signifikan. Mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan
keamanan, perlindungan konsumen, dan pencegahan tindakan ilegal seperti
pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tanggung jawab hukum crypto exchange meliputi aspek perlindungan data
pribadi pengguna, keamanan sistem, dan transparansi operasional. Mereka harus
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan
keamanan aset digital yang disimpan oleh pengguna mereka. Selain itu, mereka
juga harus memberikan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi yang
relevan kepada pengguna.
Kepastian hukum dalam konteks crypto exchange melibatkan regulasi
yang jelas dan tegas dari otoritas terkait, seperti badan pengawas keuangan atau
regulator pasar modal. Regulasi ini harus mengatur persyaratan yang jelas terkait
dengan pendirian, operasional, dan pengawasan crypto exchange untuk
memastikan kepatuhan dan mencegah praktik yang merugikan pengguna. Dalam
rangka menjaga kepastian hukum, penting bagi crypto exchange untuk
berkomunikasi dengan regulator dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka
juga harus secara proaktif mengadopsi praktik terbaik dalam keamanan siber dan
perlindungan konsumen. Dengan memahami dan mematuhi tanggung jawab
hukum yang ditetapkan, crypto exchange dapat membangun kepercayaan dengan
pengguna dan menjaga integritas pasar cryptocurrency secara keseluruhan. | en_US |
dc.description.sponsorship | 1. Mardi Handono S.H.,M.H.
2. Dr. Rahmadi Indra Tektona S.H.,M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | CRYPTO | en_US |
dc.subject | TRANSAKSI | en_US |
dc.subject | KEPASTIAN HUKUM | en_US |
dc.title | Kepastian Hukum Crypto Exchange dalam Transaksi Crypto di Indonesia | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Hukum Perdata | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Mardi Handono S.H.,M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr.Rahmadi Indra Tektona S.H.,M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_23 | en_US |