Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPITASARI, Avillia
dc.date.accessioned2024-05-11T22:36:53Z
dc.date.available2024-05-11T22:36:53Z
dc.date.issued2023-06-23
dc.identifier.nim160710101212en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120472
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 7 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractTanah merupakan karunia Tuhan bagi bangsa Indonesia yang oleh negara dikuasai untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Kata tanah sering juga disebut dengan agraria. Pengertian agrarian di dalam UUPA sangat luas sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum hak atas tanah, maka setiap orang yang memperoleh dan memiliki hak hendaknya mengusahakannya agar dapat memiliki sertifikat hak atas tanah. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 3 Tentang Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Sering dipermasalahkan upaya mencapai tujuan kepastian hukum dari dilakukannya pendaftaran tanah, karena sekalipun telah ada sertifikat kepemilikan masih saja muncul orang-orang yang tidak secara material akhirnya menguasai tanah. Salah satu permasalahan tanah di Indonesia adalah masalah tanah garapan yang merupakan masalah anatara warga masyarakat satu dengan yang lainnya bahkan bisa dengan badan hukum ataupun dengan pemerintah. Pengaturan mengenai tindakan ini terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 ayat (1) adalah Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman sanksi pidana paling lama empat tahun. Kata Kunci : Tanah Garapan, Sertipikat, Hak Miliken_US
dc.description.sponsorship1. Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H 2. Warah Atikah, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTANAH GARAPANen_US
dc.subjectSERTIPIKATen_US
dc.subjectHAK MILIKen_US
dc.titleStatus Kekuatan Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah Garapan Yang Belum Bersertipikaten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Warah Atikah, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_24en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record