dc.contributor.author | PUSPITASARI, Avillia | |
dc.date.accessioned | 2024-05-11T22:36:53Z | |
dc.date.available | 2024-05-11T22:36:53Z | |
dc.date.issued | 2023-06-23 | |
dc.identifier.nim | 160710101212 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120472 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 Mei 2024_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Tanah merupakan karunia Tuhan bagi bangsa Indonesia yang oleh negara dikuasai untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Kata tanah sering juga disebut dengan agraria. Pengertian agrarian di dalam UUPA sangat luas sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum hak atas tanah, maka setiap orang yang memperoleh dan memiliki hak hendaknya mengusahakannya agar dapat memiliki sertifikat hak atas tanah. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 3 Tentang Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Sering dipermasalahkan upaya mencapai tujuan kepastian hukum dari dilakukannya pendaftaran tanah, karena sekalipun telah ada sertifikat kepemilikan masih saja muncul orang-orang yang tidak secara material akhirnya menguasai tanah. Salah satu permasalahan tanah di Indonesia adalah masalah tanah garapan yang merupakan masalah anatara warga masyarakat satu dengan yang lainnya bahkan bisa dengan badan hukum ataupun dengan pemerintah. Pengaturan mengenai tindakan ini terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 ayat (1) adalah Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman sanksi pidana paling lama empat tahun.
Kata Kunci : Tanah Garapan, Sertipikat, Hak Milik | en_US |
dc.description.sponsorship | 1. Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H
2. Warah Atikah, S.H., M.Hum | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | TANAH GARAPAN | en_US |
dc.subject | SERTIPIKAT | en_US |
dc.subject | HAK MILIK | en_US |
dc.title | Status Kekuatan Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah Garapan Yang Belum Bersertipikat | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Warah Atikah, S.H., M.Hum | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_24 | en_US |