Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU NURAINI, LARAS
dc.date.accessioned2024-05-11T08:41:12Z
dc.date.available2024-05-11T08:41:12Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.nim180710101445en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120451
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 6 Mei 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerubahan Status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Badan Hukum Setelah Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja; Irmy Laras Wahyu Nuraini, 180710101445 ; 2023: 54 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa. Peraturan Pemerintah ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. Untuk itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat secara profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel. Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) Bagaimana pendirian BUMDes sebelum dan setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja ? dan (2) Bagaimana status BUMDes dan implikasi hukum setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan 2 (dua) macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch). Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa Pembentukan BUM Desa di Indonesia sebelum berlakunya Undang Undang Cipta Kerja didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, teknis pelaksanaan pembentukan BUM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010. Lebih lanjut, dalam pembentukan BUM Desa harus dibuat dalam bentuk Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya. Pasca berlakunya Undang Undang Cipta Kerja terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Des. Peraturan Pemerintah ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa. Untuk saran, antara lain : BUMDes berbentuk badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja diharapkan menjadi jalan keluar bagi status BUMDes selama ini, sehingga diharapkan berdampak positif bagi perekonomian desa. Selaku badan hukum maka BUMDes juga akan memiliki sifat seperti badan hukum lain pada umumnya yaitu dapat memiliki kekayaan terpisah dan dapat bertindak sebagai rechtpersoon. Peraturan Pelaksana terkait BUMDes diharapkan dapat disosialisasikan dengan baik dan merata agar tujuan dari penegasan status badan hukum BUMDes dapat tercapai. BUMDes dapat kemudahan dalam hal melakukan pengesahan sebagai badan hukum agar dapat bertindak sebagai rechtpersoon.en_US
dc.description.sponsorship1. ANTIKOWATI, S.H, M.H. 2. NURUL LAILI FADHILAH, S.H., M.H.,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Desaen_US
dc.subjectUndang-Undang Cipta Kerjaen_US
dc.titlePerubahan Status Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai Badan Hukum setelah Diundangkannya Undang Undang Cipta Kerjaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1ANTIKOWATI, S.H, M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2NURUL LAILI FADHILAH, S.H., M.H.,en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record