Penggunaan Sistem E-PAD Dalam Pemungutan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Laporan Praktik Kerja Nyata dengan tema Pajak Hotel ini disusun
berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi sejak tanggal 6 Februari 2023
sampai dengan 14 April 2023. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja
Nyata ini agar dapat memberikan informasi tentang Penggunaan Sistem E-PAD
dalam Pemungutan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi
Laporan Praktik Kerja Nyata ini menguraikan bagaimana Penggunaan
Sistem E-PAD dalam Pemungutan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Banyuwangi. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer
dan data sekunder. Data primer diperoleh dari staff bidang pendataan dan
penetapan selaku analis pajak daerah melalui wawancara langsung dan data
sekunder dalam penyusunan laporan ini mengacu pada buku terkait perpajakan,
Undang-undang, Peraturan Daerah dan media internet.
Penggunaan sistem E-PAD terhadap wajib pajak daerah merupakan
sebuah kemajuan pada era digitalisasi yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten
Banyuwangi khususnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk
memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya. Adanya digitalisasi ini nyatanya dapat mendongkrak
penerimaan daerah khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
vii
Pajak Hotel merupakan wajib pajak daerah Kabupaten Banyuwangi yang
harus melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya. Pelaksanakan kewajiban
perpajakannya yakni melaporkan dan meyetorkan pajak hotel yang terutang.
Wajib pajak hotel dapat melakukan kewajiban perpajakannya melalui sistem EPAD yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi.
Collections
- DP-Taxation [889]