Prosedur Layanan Customer Service Humas Universitas Jember
Abstract
Lembaga pendidikan merupakan suatu organisasi atau badan yang
mengelola dan menyelenggarakan sebuah kegiatan yang berbentuk sosial,
kebudayaan, keagamaan, penelitian, dan keahlian terutama di dalam perguruan
tinggi. Menurut UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, definisi
Perguruan Tinggi yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang di
dalamnya mencakup program diploma, program sarjana, program magister,
program doctor, program profesi, dan juga program spesialis. Menurut UndangUndang Nomor 12 tahun 2012 Perguruan Tinggi telah disahkan oleh Presiden Dr.
H. Susilo bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Agustus 2012 di Jakarta.
Collections
- DP-Company Management [469]