Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Daerah Probolinggo
Abstract
Jenis Pajak di Indonesia menurut pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan negara. Sedangkan, pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing. Sejalan dengan adanya otonomi daerah, dimana dalam suatu daerah diberikan kewenangan untuk bisa menggali dan mengelola pajak daerahnya yang sudah sesuai dengan potensi yang dimiliki. Jika pajak daerah semakin besar potensinya maka semakin besar pula Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.
Penerimaan pajak sangat diperlukan dalam menjalankan pembangunan daerah yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu wajib pajak perlu kesadaran diri dalam mebayar pajaknya agar pembangunan terlaksana dengan baik dalam meningkatkan perekonomian daerah, karena apabila wajib pajak tidak membayar pajaknya akan terjadi penurunan target penerimaan daerah dan realisasi peneriman kas daerah tidak maksimal yang bisa mengakibatkan hambatnya program yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Daerah. Salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), karena PBB P2 ini merupakan salah satu kontribusi yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah.
Sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yakni menggunakan Official Assesment yang merupakan pemerintah menentukan sendiri jumlah pajak terutang untuk tiap tahunnya yang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pihak pemerintah Daerah saat ini sangat gencar dalam melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya PBB P2 ini.
Terlebih dahulu pihak pemerintah daerah melakukan pendataan yakni proses pengumpulan data Objek Pajak yang sangat penting karena digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB P2. Setelah Objek Pajak sudah melakukan pendataan seperti identifikasi, verifikasi, dan melakukan pengukuran objek pajak yang nantinya setelah melakukan proses pendataan akan memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan kepada masing-masing Objek Pajak. Selanjutnya akan dilakukan penetapan sebagai objek PBB P2. Setelah itu dilakukan pendataan dan penetapan PBB P2 yang dilakukan oleh petugas pajak selanjutnya pihak pemerintah dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dijadikan pedoman bagi wajib pajak agar bisa mengetahui pajak terutangnya dan untuk pihak Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo bisa diguanakan pada saat penagihan.