Show simple item record

dc.contributor.authorPRASETYA SYAIDATUL, Erika
dc.date.accessioned2024-04-26T08:57:16Z
dc.date.available2024-04-26T08:57:16Z
dc.date.issued2023-05-24
dc.identifier.nim180710101126en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120389
dc.descriptionFinalisasi repositori 26 April 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractObjek wisata pada sepuluh tahun terakhir yang marak di kunjungi oleh masyarakat, salah satunya ialah objek wisata rekreasi keluarga berbasis wahana air yang biasa disebut waterboom maupun waterpark yang menfasilitasi diantaranya seperti kolam renang, seluncuran air dan taman bermain air. Seiring dengan banyaknya minat masyarakat terhadap wisata waterboom yang menyajikan beberapa wahana didalamya, maka tidak menutup kemungkinan dalam pengelolaan dan pengawasannya terhadap keamanan dan keselamatan pengunjung tidak berjalan secara maksimal yang dapat berakibat menimbulkan kerugian bagi konsumen wisatawan waterboom terutama dalam hal keamanan dan keselamatan. Seperti saat anak perempuan berusia 6 (enam) tahun meninggal dunia karena tersetrum tiang penyanggah yang terdapat aliran listrik disamping gazebo kolam renang saat sedang berwisata bersama keluarganya dan 16 (enam belas) orang terluka usai seluncuran kolam renang wisata Waterpark Kenjeran Surabaya roboh dikarenakan sambungan perosotan air tersebut tiba-tiba ambrol terjatuh yang diduga karena lapuk dan beban yang berat. Dengan itu, perlindungan konsumen haruslah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 4 yaitu konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Hak konsumen pariwisata juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 20 yang menjelaskan bahwa wisatawan mempunyai hak atas informasi yang akurat mengenai daya tarik tempat wisata, pelayanan pariwisata yang sesuai standar, perlindungan hukum dan keselamatan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi dan pertanggungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen wisatawan objek wisata waterboom dan upaya penyelesaian sengketa apabila konsumen wisatawan objek wisata waterboom mengalami kerugian atas keamanan dan keselamatan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen wisatawan objek wisata waterbooom atas keamanan dan keselamatan dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal, upaya penyelesaian sengketa apabila konsumen wisatawan objek wisata waterboom mengalami kerugian atas keamanan dan keselamatan dapat dilakukan konsumen ketika terjadi sengketa dengan pelaku usaha terbagi menjadi 2 (dua) yakni secara non litigasi dan litigasi dengan merujuk pada pasal 45 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Wisatawan Objek Wisata Waterboom Atas Keamanan dan Keselamatan.en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_nopember_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record