Show simple item record

dc.contributor.authorAZIZAH, Ainul
dc.contributor.authorSUARDA, I Gede Widhianan
dc.contributor.authorMARDIYONO, Mardiyono
dc.date.accessioned2024-04-22T07:13:26Z
dc.date.available2024-04-22T07:13:26Z
dc.date.issued2023-06-01
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120360
dc.description.abstractKeadilan restoratif atau lebih dikenal dengan nama restorative justice dalam perkembangan mazab hukum dan penghukuman dalam peradaban manusia, dimana negara mengembalikan mandat ius ponale dan ius poniendi kepada masyarakat dalam kerangka penyembuhan pemulihan dan recovery. restorative justice merupakan konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan pelaku, masyarakat dan korban sebagai langkah penyembuhan (recovery) sosial dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Prinsip keadilan restoratif adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh mahkamah agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung). Keadilan restoraif dianggap sebagai model penghukuman modern yang lebih manusiawi dibandingkan dengan retributive justice yang digunakan dalam sistem peradilan saat ini. Salah satu aplikasi hal tersbut adalah dengan adanya penghentian proses penuntuan oleh jaksa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS)en_US
dc.subjectkeadilan restorativeen_US
dc.subjectpenghentian penuntutanen_US
dc.titlePrinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record