Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada KPKNL Jember
Abstract
Praktik Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu syarat untuk Menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Praktik Kerja Nyata dilakukan di KPKNL Jember. Kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Februari 2023 hingga 14 April 2023. Tujuan dari pelaksanaan Praktik Kerja Nyatayaitu untuk melaksanakan Implementasi pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan kendaraan dinas pada KPKNL Jember
Praktik Kerja Nyata mendapat pengetahuan terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh informasi terkait Implementasi pajak penghasilan pasal 23 atas pemeliharaan kendaraan dinas pada KPKNL Jember. KPKNL Jember merupakan instansi di bidang pelayanan pengurusan kekayaan negara dan lelang dibawahnaungan Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Nyata penulis mendapat pengetahuan tentang jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada KPKNL Jember. Terkait pemeliharaan kendaraan dinas ban mobil Xpander KPKNL Jember bekerja sama dengan rekanan Paramita Makmur yang memiliki NPWP. Pajak penghasilam pasal 23 atas jasa pemeliharaan kendaraan dinas dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto. Proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Bendaharawan KPKNL Jember yang melakukan Pembayaran secara elektronik dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Internet Banking Bank BRI.
Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada KPKNL Jember yang dipotong oleh bendaharawan. Bendaharawan KPKNL Jember diberikan wewenang untuk menghitung dan membayar pajaknya atas pemeliharaan kendaraan dinas ban mobil Xpander KPKNL Jember dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Collections
- DP-Taxation [889]