Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Akad Murabahah
Abstract
Banyak notaris yang membuat akta akad syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Perbankan Syariah, ini terjadi terhadap notaris yang sama sekali bukan seorang muslim dan hanya sekedar menerima order dari perbankan syariah yang bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang rukun dan syarat sahnya akad berdasarkan syariah. Isu hukum dalam tesis ini yakni, pertama, Apakah notaris berwenang dalam membuat akta akad murabahah, kedua, Pembuktian akad murabahah yang di legalisasi oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tetapi notaris hanya bertanggung jawab terhadap sahnya tanda tangan, tidak dengan isi aktanya, ketiga, Bagaimana penyelesaian sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi dalam akad murabahah.
Metode penelitian dalam penelitian yakni menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research), yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penerapan kaidah atau norma dalam metode praktik. Kajian hukum normatif semacam ini dilakukan dengan mengkaji berbagai kaidah hukum yang bersifat formal seperti hukum, tata cara, kepustakaan dengan konsep-konsep teoritis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini yakni notaris berwenang dalam membuat akta akad murabahah karna peran yang timbul karena jababatannya selaku pejabat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUJN, Pembuktian akad murabahah yang di legalisasi oleh notaris akan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna selama 3 nilai aspek pembuktian terpenuhi merupakan bukti sempurna seperti akta otentik, dan penyelesaian sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi adalah dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yakni salah satunya adalah mediasi. Apabila dalam mediasi tidak menemukan kesepakatan maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Terdapat solusi dalam menjawab isu hukum diatas yakni, sebaiknya notaris khususnya yang non muslim dalam membuat akta akad murabahah memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan mendalaminya, sebaiknya dalam melakukan akad murabahah dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta di bawah tangan yang di legalisasi oleh notaris, dan sebaiknya dalam sengketa wanprestasi diselesaikan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yakni mediasi
Collections
- MT-Science of Law [333]